Azis Syamsuddin Akan Jadi Saksi di Sidang Suap Wali Kota Tanjungbalai

26 Juli 2021 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penyidik KPK di Pengadilan Tipikor Medan. Ia akan bersaksi untuk Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Benar, Tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan Terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin, di antaranya saksi Azis Syamsuddin," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/7).
Ali menuturkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima Azis telah bersedia mengikuti persidangan tersebut.
Selain Azis Syamsuddin, satu saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia merupakan penyidik KPK yang sudah dipecat karena diduga menerima suap.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Diketahui, dalam kasus ini, nama Azis terseret usai terungkapnya pertemuan antara Robin dengan Syahrial di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan. Azis diduga merupakan pihak yang saling mengenalkan keduanya.
Berdasarkan dakwaan, pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020. Ketika itu, Syahrial yang merupakan politikus Golkar berbicara mengenai Pilkada Tanjungbalai 2021 dengan Azis.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Syahrial menyatakan bahwa ia tengah dihadapkan dengan kasus hukum sebagaimana temuan BPK terkait adanya jual beli jabatan di Tanjungbalai. Kasus tersebut tengah didalami oleh KPK.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Syahrial kemudian meminta kepada Robin agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan tersebut ke tingkat penyidikan. Pertemuan itu berujung pada suap Rp 1,69 miliar dari Syahrial ke Robin. Suap diduga agar Robin mengupayakan penghentian kasus di KPK yang melibatkan Syahrial.
Azis Syamsuddin pernah diperiksa KPK dalam perkara ini pada 9 Juni 2021 lalu. Namun, ia tak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.