Azis Syamsuddin Akui Pernah Beri Rp 200 Juta ke Penyidik KPK: Pinjaman

27 Juli 2021 10:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan.
ADVERTISEMENT
Syahrial merupakan Terdakwa pemberi suap Rp 1,69 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga agar Robin menghentikan perkara terkait Syahrial di KPK. Keduanya diduga dikenalkan oleh Azis Syamsuddin di kediamannya di Rumah Dinas DPR di Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (26/7), terungkap bahwa Azis Syamsuddin pernah memberikan uang Rp 200 juta kepada Robin. Tetapi, ia mengaku uang itu hanyalah pinjaman saja.
"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan Beliau (Robin) ada Rp 200 juta atau Rp150 juta," kata Azis Syamsuddin dalam sidang dikutip dari Antara.
Jaksa juga menanyakan terkait pemberian uang lainnya dari Azis Syamsuddin kepada Robin.
"Ada Rp 10 juta untuk keluarga Robin berobat?" tanya JPU KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya begitulah," jawab Azis.
"Dalam BAP, Saudara menyebutkan pernah transfer Rp 10 juta pada 22 Mei untuk Stepanus Robin, karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi?" tanya JPU KPK.
"Betul," jawab Azis lagi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Selanjutnya, jaksa terus mencecar Azis terkait dengan BAP yang sudah ia sampaikan kepada penyidik. Jaksa masih mendalami terkait pemberian uang kepada Robin.
"Dalam BAP 19, Saudara mengatakan pernah transfer uang Rp 200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020, sebesar Rp 100 juta dan 5 Agustus 2020 Rp 100 juta lagi dengan total Rp 200 juta untuk berobat orang tua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Azis.
ADVERTISEMENT
"Belum kembalikan dananya?" tanya jaksa.
"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," jawab Azis.
Diketahui Maskur Husain merupakan advokat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga bersama dengan Robin menerima suap dari Syahrial.
Dalam persidangan, Azis menyebut bahwa dirinya tidak ragu memberikan pinjaman uang hingga ratusan juta ke Robin, karena perilaku mantan penyidik KPK itu yang baik.
"Karena pertama beliau (Robin) dikenalkan teman lama, kemudian secara 'attitude' saya kenal dia baik, beritanya juga dia baik tidak pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," kata Azis.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Azis menyebut orang yang mengenalkan Robin kepada dirinya adalah Agus Supriadi selaku Kasatserse di Cilacap.
"Saya kenal saat melakukan kunjungan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan. Pak Agus anaknya ada masuk pesantren di Tangerang, kalau tugas nangkap orang atau buat BAP kadang-kadang mampir ke saya, hanya ngalor-ngidul lalu mengenalkan. Dikenalkan sebagai teman angkatan, asumsi saya pasti polisi," ujar Azis.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Azis berdalih bahwa ia tidak hanya memberikan pinjaman uang kepada Robin saja.
"Bukan hanya Robin yang pinjam uang ke saya, anggota DPR kalau ada uang reses yang harus kita salurkan dan amal saya 2,5 persen dimasukkan ke rekening Mandiri itu," ungkap Azis.
Dalam surat dakwaan disebutkan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019, untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Saat ini, AKP Robin sudah dipecat dari KPK. Ia dikembalikan ke instansi Polri secara kepegawaian. Namun, KPK tetap memproses hukum AKP Robin secara pidana.