Azis Syamsuddin Bantah Beri Rp 3,15 M kepada Penyidik KPK AKP Robin

2 Juni 2021 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang jadi tersangka kasus suap. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang jadi tersangka kasus suap. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah telah memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal itu ia sampaikan pada saat pemeriksaan oleh Dewas KPK terkait pelanggaran etik Robin.
ADVERTISEMENT
"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap anggota Dewas Albertina Ho dalam saat sidang etik Robin, Senin (31/5).
Terungkapnya dugaan pemberian Rp 3,15 miliar itu pun terungkap dalam sidang etik Robin. Albertina membeberkan dugaan penerimaan suap Robin dalam 4 kasus yang ditangani oleh KPK.
Salah satunya, yakni kasus korupsi di Lampung Tengah yang menjerat eks Bupati Mustafa sebagai tersangka. Dalam penanganan kasus itu, diduga Robin mendapatkan Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin. Sebanyak Rp 2,55 miliar di antaranya diberikan kepada seorang advokat bernama Maskur Husain.
Awalnya, uang disebut sebagai pinjaman. Tetapi, Azis diduga menyertakan embel-embel kepada Robin untuk memantau kasus di Lampung Tengah yang diduga melibatkan kader Golkar Aliza Gunado. Pemberian inilah yang dibantah oleh Azis.
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
Selain itu, muncul juga dugaan bahwa uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis di kasus pengaturan DAK Lampung Tengah. Azis selaku Ketua Banggar DPR saat itu disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan DAK tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun dalam berbagai kesempatan Azis sudah membantah ini. Meski ia sempat dilaporkan kepada MKD dan juga KPK terkait kasus tersebut.
Azis juga saat ini dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan suap Rp 1,3 miliar oleh Robin dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara keduanya yang berujung suap. Pertemuan digelar di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap itu, dengan mengembangkan ke sejumlah perkara lainnya. Azis sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK di kasus ini. Ia sudah pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa, tetapi ia tak hadir. KPK hingga saat ini belum menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Azis.