Azis Syamsuddin Diduga Minta Penyidik KPK Agar Rekannya Tak Jadi Tersangka

22 November 2021 19:47 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin disebut pernah meminta penyidik KPK untuk mengupayakan agar orang dekatnya tidak jadi tersangka. Diduga, hal itu terkait dengan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Orang dekat Azis Syamsuddin yang dimaksud ialah Aliza Gunado. Ia merupakan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Diduga, Aliza Gunado ialah perantara suap untuk Azis Syamsuddin terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Sementara penyidik KPK yang diminta tolong ialah AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia ialah perwira polisi yang kini sudah dipecat dari KPK karena diduga menerima suap.
Keterangan soal orang dekat Azis Syamsuddin pun dibenarkan oleh Robin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11).
"Dalam BAP no 71, Saudara mengatakan 'Sekitar September 2020 saya dipanggil Saudara Azis Syamsuddin ke rumah dinasnya di Jalan Denpasar. Malam hari saya datang, saat itu saya bertemu di teras belakang rumah dinas. Selanjutnya Saudara Azis menunjukkan foto klarifikasi surat panggilan atas nama Aliza Gunado dan Saudara Azis menyampaikan 'Itu kader Partai Golkar, kamu bisa bantu enggak supaya Aliza Gunado tidak menjadi tersangka?'," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Lie membacakan BAP Stepanus Robin Pattuju yang menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur Husain didakwa bersama-sama menerima suap Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Dalam dakwaan, salah satu pemberinya ialah Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
"Maksudnya agar Aliza tidak menjadi tersangka adalah karena posisi saya sebagai penyidik KPK bisa membantu agar Aliza Gunado tidak menjadi tersangka. Saya juga pernah sampaikan ke Azis Syamsuddin bahwa untuk masalah ini saya akan dibantu teman saya bernama Maskur Husain," tambah jaksa masih membacakan BAP Robin.
Aliza Gunado. Foto: Golkar
Masih dalam keterangan di BAP, Robin selanjutnya menelepon Maskur Husain di depan Azis Syamsuddin. Ia juga mengirimkan foto surat pemanggilan Aliza Gunado seraya bertanya apakah Maskur Husain bisa membantu.
ADVERTISEMENT
"Maskur sampaikan bisa, nanti kita cek dulu datanya, Bang, setelah itu saya tinggalkan rumah dinas Azis Syamsuddin," lanjut jaksa.
"Apa benar pernah sampaikan itu?" tanya Jaksa Lie.
"Pernah tapi dalam kenyataannya Agustus 2020, kami sampaikan hal ini duluan untuk meyakinkan Azis untuk memberikan pinjaman Rp 200 juta. Saat itu saya dengar Aliza ketika bicara dengan Maskur, tapi soal dijadikan tersangka tidak ada, saya ubah keterangan saya," jawab Robin.
Pengacara Maskur Husain digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Pada saat bertemu dengan Azis Syamsuddin, Robin hanya menyampaikan keinginan untuk meminjam uang serta menyampaikan informasi soal persidangan kasus korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Seingat saya, saya sampaikan ke Azis untuk memberikan pinjaman. Saya sampaikan bahwa kami dapat info nama Pak Azis akan disebut di persidangan perkara Lampung Tengah. Saat itu Pak Azis sampaikan siapa-siapa saja yang kamu tahu. Maskur menyebut ada nama Mustafa, seingat saya Pak Azis sebut nama-nama dan ada Aliza Gunado di situ," jelas Robin.
ADVERTISEMENT
Namun Robin tidak bisa memberikan alasan kenapa memberikan keterangan soal Aliza Gunado itu dalam BAP.
"Saya lupa karena saat itu yang saya ingat meyakinkan meminjam uang Rp 200 juta dengan cerita Lampung, jadi keterangan itu tidak ada, saya cabut," kata Robin.
"Apa alasan Saudara cabut?" tanya jaksa.
"Setelah saya ingat-ingat tidak ada. Saya tidak menyampaikan ke penyidik kalau saya mau cabut, cuma penyidik sampaikan nanti saja kalau mau mengubah keterangan di pemeriksaan tersangka," jawab Robin.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Robin tetap bersikeras bahwa pada Juli 2020, ia dan Maskur membutuhkan uang untuk kebutuhan orang tua sakit serta pindah rumah dari Salatiga ke Jakarta. Sehingga berniat meminjam uang Rp 200 juta ke Azis Syamsuddin.
Dalam dakwaan disebutkan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta). Sehingga total yang diberikan ialah sekitar Rp 3,613 miliar ke Robin untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT

Transaksi Suap

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mengungkapkan proses penyerahan uang dari Aliza Gunado kepada Robin. Keterangan itu pun termuat dalam BAP.
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Saudara mengatakan 'Pada Agustus 2020, Maskur Husain menghubungi saya dan mengatakan Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta untuk menyiapkan Rp 1,5 miliar. Setelah Maskur menyampaikan permintaan tersebut maka malam hari bertemu dengan Azis Syamsuddin di rumah dinas Beliau'," kata jaksa.
"Pada saat itu saya menyampaikan bahwa Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta agar menyiapkan uang Rp1,5 miliar karena Aliza Gunado akan jadi tersangka. Azis Syamsuddin lalu mengatakan akan menyampaikan ke Aliza Gunado," sambung jaksa.
Masih dalam BAP, Robin disebut kemudian menyampaikan permintaan Markus Husain yang meminta uang muka sebesar Rp 300 juta kepada Azis.
ADVERTISEMENT
"Lalu Azis Syamsuddin meminta nomor rekening, lalu saya berikan nomor rekening Saudara Maskur Husain setelah itu saya meninggalkan rumah dinas Azis Syamsuddin," ungkap jaksa masih membacakan BAP.
Pembicaraan Robin dan Azis berlanjut di aplikasi Signal.
"Kemudian Azis Syamsuddin menghubungi saya melalui aplikasi Signal kemudian mengatakan akan kirim uang Rp 200 juta ke rekening Saudara Maskur. Setelah Azis meminta rekening Mandiri lalu saya carikan rekening Mandiri atas nama Angga Yudistira, rekening itu saya minta dari Riefka Amalia dan mengatakan ke Riefka akan ada yang mengirim uang ke rekening tersebut," tambah jaksa.
Riefka Amalia adalah adik dari Rizky Cinde yang merupakan teman dekat Robin Pattuju.
"Azis Syamsuddin lalu menghubungi lewat aplikasi Signal dan mengatakan ke saya 'Ini sudah saya kirim Rp 100 juta', kemudian saya katakan ya sudah nanti kami cek dulu setelah itu saya hubungi Riefka Amalia minta dicek dan Riefka mengatakan sudah ada uang masuk Rp 100 juta dan Riefka mentransfer uang tersebut ke rekening BCA yang ATM-nya ada di saya," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Sekitar seminggu kemudian, Robin pun dipanggil Azis Syamsuddin ke rumah dinasnya.
"Saya ke rumah Azis Syamsuddin bersama Agus Susanto. Setelah tiba di rumah dinas, saya turun sendiri dan Agus menunggu di mobil lalu Azis mengatakan 'Ini titipan Aliza Gunado' sambil menyerahkan amplop warna cokelat berisi uang dolar Singapura tapi saya lupa berapa jumlah lembar dolar Singapura itu. Setelah saya menerima uang, lalu saya hubungi Maskur, dan Maskur mengatakan agar menukar dulu uang 'money changer' di daerah Gajah Mada. Hasil penukaran uang dolar Singapura itu senilai Rp 1,5 miliar," papar jaksa.
"Apakah pernah kasih keterangan ini di penyidikan?" tanya jaksa Lie Putra Setiawan.
"Pernah," jawab Robin.
Meski demikian, Robin mencabut pula keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat itu saya menerangkan demikian karena saya ketakutan terhadap orang yang kasih pinjaman uang yaitu Nanang. Karena saya berpikir kalau saya buka keterangan soal Nanang, maka akan membahayakan nyawa saya dan keluarga saya," jawab Robin.
"Kenapa malah mengungkapkan nama Nanang di persidangan yang terbuka untuk umum? Bukannya malah lebih membahayakan?" tanya jaksa.
"Saya merasa keluarga saya sudah aman," jawab Robin.
"Kenapa Saudara tidak menghadirkan Nanang kalau merasa sudah aman?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu dia di mana dan saya tidak mencoba mencari," ungkap Robin.
"Saudara berutang ke Nanang tapi Saudara tidak tahu di mana yang memberikan utang?" tanya jaksa.
"Nanang pernah ke kantor KPK mencari saya pada April 2021, lalu kami bertemu di Pojok Halal, hanya saya lupa tanggalnya," jawab Robin.
ADVERTISEMENT
"Kan kalau ada tanggalnya kami bisa cek CCTV-nya, tapi kenapa Saudara merasa terancam nyawanya dengan Nanang ini?" tanya jaksa.
"Karena saya tahu Nanang bergaul dengan preman," jawab Robin.
"Loh Saudara kan penyidik, penyidik Polri pula, polisi kok takut sama preman?" tanya jaksa Lie.
"Kan saya tidak bisa 24 jam menjaga keluarga saya," jawab Robin.