Azis Syamsuddin Diduga Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar Agar Tak Terjerat Kasus

25 September 2021 1:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Wakil Ketua DPR itu dinilai terlibat kasus suap kepada penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin diduga memberikan suap miliaran rupiah kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Tujuannya ialah agar dia terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan konstruksi kasus ini. Berawal ketika Azis Syamsuddin menghubungi Robin pada Agustus 2020.
Saat itu, Robin diminta untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah. Aliza ialah mantan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Aliza Gunado. Foto: Golkar
Saat itu, Robin berdiskusi dengan advokat bernama Maskur Husain. Mereka pun setuju dengan meminta imbalan Rp 2 miliar dari masing-masing Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis pun diminta memberikan uang muka terlebih dahulu. Secara terpisah, Maskur Husain pun membuka rekening untuk mempermudah penerimaan uang.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9).
Konferensi pers KPK atas penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9) dini hari. Foto: Youtube/KPK RI
Masih bulan Agustus 2020, Robin menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Wakil Ketua DPR di wilayah Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Azis Syamsuddin kembali memberikan uang yakni USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Firli.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3, 1 miliar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin langsung ditahan oleh penyidik tak lama setelah pengumuman tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Robin dan Maskur sudah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka dan kini sedang disidang. Sementara Aliza Gunado masih berstatus saksi.