news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK, Beralasan Ada Kegiatan Lain

7 Mei 2021 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan KPK. Sedianya, politikus Golkar tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara Ali Fikri menyebut pihaknya mendapat surat dari Azis Syamsuddin mengenai ketidakhadirannya tersebut. Azis Syamsuddin berdalih ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terhadap mangkirnya Azis, Ali memastikan pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ini merupakan panggilan pertama untuk Azis Syamsuddin sejak namanya ikut disebut terlibat dalam perkara dugaan suap AKP Stepanus Robin dari Syahrial. Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Syahrial diduga menyuap Robin sebesar Rp 1,3 miliar. Suap diduga bertujuan agar Robin mengupayakan penyelidikan KPK terkait kasus di Tanjungbalai terkait dirinya dihentikan.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Dalam aksinya, Robin diduga dibantu advokat bernama Maskur Husain. Ia pun sudah dijerat sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap.
Terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk kantornya di Gedung DPR serta rumah dinasnya. Terakhir, KPK menggeledah 3 rumah pribadi Azis Syamsuddin.
Menurut KPK, sejumlah bukti terkait perkara sudah diamankan dan segera disita. Sejak kasus ini mencuat, Azis Syamsuddin belum diketahui keberadaannya dan belum memberikan tanggapannya.
Saat ini, penyidik KPK pun sudah mencegah Azis Syamsuddin ke luar negeri selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT