Azis Syamsuddin Minta Pemeriksaan KPK Ditunda, Berdalih Sedang Isoman

24 September 2021 15:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar kabar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipanggil penyidik KPK untuk pemeriksaan pada hari ini, Jumat (24/9). Pemanggilan ini mencuat bersamaan dengan munculnya kabar bahwa politikus Golkar itu sudah berstatus tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal pemeriksaan harian yang dibagikan KPK, tidak tercantum adanya pemanggilan Azis Syamsuddin pada hari ini.
Belakangan, beredar surat yang tertulis atas nama Azis Syamsuddin ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Dalam surat tersebut, Azis Syamsuddin mengakui sudah menerima surat panggilan KPK untuk diperiksa pada hari ini. Namun, ia mengaku berhalangan hadir.
Ia beralasan sedang isolasi mandiri (isoman) karena sempat kontak dengan orang yang positif COVID-19. Ia pun meminta KPK menunda pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pihak KPK belum berkomentar soal surat ini. Plt juru bicara KPK Ali Fikri pun belum menjawab soal adanya pemanggilan Azis Syamsuddin untuk diperiksa hari ini.
Terkait isoman tersebut, Ketua Mahkamah Partai DPP Golkar, Adies Kadir, mengkonfirmasi kabar itu beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Termasuk saat ditanya soal masalah hukum yang menjerat koleganya itu.
Nama Azis Syamsuddin santer dikabarkan sudah berstatus tersangka di KPK. Ia diduga terlibat kasus suap kepada penyidik KPK.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Hal ini tak terlepas dari dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan, perwira polisi itu disebut menerima suap terkait pengurusan lima perkara di KPK. Salah satunya ialah dari Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar Aliza Gunado diduga menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Tujuannya ialah agar Robin mengupayakan keduanya terhindar dari kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin membantah pernah memberikan suap kepada Robin. Untuk Robin, ia pun membantah menerima suap dari politikus Golkar itu. Namun, ia mengaku pernah menerima suap terkait pengurusan perkara lain di KPK.
Secara bersamaan, KPK mengakui sudah menjerat tersangka baru terkait dugaan suap pengamanan perkara di Lampung Tengah. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) usai memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto: Dok. Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjawab secara tegas apakah benar telah menetapkan Azis sebagai tersangka. Namun dia memastikan siapa pun akan dijerat sebagai tersangka apabila sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli kepada wartawan, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
Firli pun tidak menjawab dengan jelas ketika ditanya soal pemanggilan Azis Syamsuddin.
"Tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara. Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," kata Firli.
"Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK. Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," sambungnya.