Azis Syamsuddin Tersangka, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

25 September 2021 1:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR dari Farksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR dari Farksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin kini sudah resmi menyandang status tersangka KPK. Wakil Ketua DPR itu pun sudah memakai borgol serta rompi oranye tanda sebagai tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers KPK pada Sabtu (25/9), Azis Syamsuddin turut dihadirkan. Ia tampak membelakangi kamera.
Pengumuman status tersangka ini diumumkan langsung Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Ia didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Firli Bahuri.
Wakil Ketua DPR dari Farksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Usai konferensi pers, Azis langsung dibawa menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polres Jaksel. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama. Sebagai langkah pencegahan COVID-19, Azis akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Polres Jaksel selama 14 hari.
Azis Syamsuddin awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, ia mangkir.
Azis Syamsuddin sempat bersurat ke KPK meminta pemeriksaan ditunda. Ia berasalan sedang isolasi mandiri lantaran sempat kontak dengan orang yang positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK langsung menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan. KPK yang membawa tim kesehatan pun sempat memberikan swab antigen kepada Azis Syamsuddin. Hasilnya: ia negatif.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK. Jakarta, Jumat (24/9). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tim KPK langsung membawa Azis Syamsuddin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Usai pemeriksaan, Azis Syamsuddin langsung diumumkan tersangka dan langsung ditahan.
Dalam perkaranya, Azis Syamsuddin diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK sebesar Rp 3 miliar. Suap diduga agar Robin membantu Azis Syamsuddin terhindar dari kasus di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.
"Kami tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan pelaku termasuk yang dilakukan AZ karena sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut," kata Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin mulai terbongkar ketika KPK mengungkap praktik suap AKP Robin. Perwira polisi itu diduga menerima suap terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Salah satunya ialah melibatkan Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin bahkan disebut-sebut merupakan 'Bapak Asuh' AKP Robin.
Dalam pemeriksaan etik Robin di Dewas KPK, Azis Syamsuddin membantah pernah memberikan suap. Sementara Robin, ia pun membantah menerima suap dari politikus Golkar itu. Namun, ia mengaku pernah menerima suap terkait pengurusan perkara lain di KPK.