Babak Baru Kasus Korupsi ASABRI: Potongan Hukuman Bagi 2 Eks Dirut

25 Mei 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi di PT ASABRI memasuki babak baru. Hukuman kedua mantan Direktur Utama PT ASABRI yang jadi terdakwa dalam kasus tersebut dipotong oleh majelis hakim Banding PT DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari salinan putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung. Dua eks dirut yang hukumannya dipotong yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri selaku Dirut periode 2012 sampai Maret 2016 dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja selaku Dirut periode Maret 2016 sampai Juli 2020.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Adam Damiri dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Selain itu dia pun diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar.
Sementara untuk Sonny Widjaja, dia dihukum 20 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 750 juta. Dia juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti Rp 64,5 miliar.
Keduanya terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,788 triliun.
ADVERTISEMENT
Vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tak terima atas putusan itu, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, banding dikabulkan, hukuman pun dipotong.
Untuk Adam Damiri hukuman badannya dikurangi dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Sementara untuk Sonny, hukumannya dikurangi dari 20 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Alasan pengurangan hukumannya pun senada. Menurut majelis hakim banding, hukuman keduanya yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terlalu berat, sehingga harus diperbaiki.
"Bahwa mengenai pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," bunyi pertimbangan hakim.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Majelis hakim banding menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama dalam penjatuhan pidana penjara belum mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Kedua putusan banding tersebut diketok pada 19 Mei 2022. Hakim yang mengadili yakni Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso; Artha Theresia; Anthon R Saragih; dan Hotma Maya Marbun.
Perkara itu belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Masih ada upaya kasasi yang bisa diajukan.
Selain kedua eks dirut tersebut, sejumlah terdakwa dalam kasus ini juga sudah diadili. Seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Bahkan, Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera sempat dituntut hukuman mati dalam kasus ini.
Namun, ia divonis nihil oleh hakim. Sebab, ia telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang dinilai hakim sudah maksimal.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus ASABRI Bikin Negara Rugi Triliunan

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan belasan orang sebagai tersangka, termasuk 10 korporasi. Selain nama-nama di atas, ada juga tersangka atas nama Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014; Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation; Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan; dan Hari Setianto selaku Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Kasus korupsi PT ASABRI ini, terjadi saat perusahaan asuransi pelat merah tersebut mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun).
Sumber kedua pendanaan tersebut dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Sonny, Adam, dkk melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk) dengan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT ASABRI yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Namun hal ini justru mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.