Babak Baru Kasus Penipuan Akumobil

9 November 2019 7:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan show room akumobil. Foto: Facebook/ @Akumobil
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan show room akumobil. Foto: Facebook/ @Akumobil
ADVERTISEMENT
Dalam dua pekan terakhir, kasus dugaan penipuan PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) masih menyita perhatian publik. Dealer mobil yang berada di Bandung ini menawarkan harga mobil murah dengan embel-embel flash sale untuk menipu korbannya.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini menggelar acara flash sale besar-besaran dengan menggandeng sejumlah tokoh publik. Dengan promosi yang sangat niat, para korban pun bisa dengan mudah tergiur dan tertipu.
Hingga Jumat (8/11), paling tidak ada 1.750 konsumen kendaraan roda dua dan empat yang melaporkan diri ke Polrestabes Bandung. Mereka merasa dirugikan oleh penipuan Akumobil.
Pengacara Sunan Kalijaga pun turun tangan mendampingi para korban penipuan Akumobil. Sunan mengaku mendapat kuasa dari 80 konsumen untuk melaporkan Akumobil ke Polrestabes Bandung.
"Hari ini kami resmi melaporkan ada 10 laporan polisi dan ini akan terus bertambah karena terakhir saya dapat info saya mendapatkan kuasa dari 80 orang. Ini yang melaporkan sekarang ada 10 orang dan tidak menutup kemungkinan terus bertambah laporan karena yang saya inginkan bukan satu LP (laporan) ramai-ramai," kata dia ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Sunan menduga ada tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Akumobil karena para konsumen tak kunjung mendapatkan barang atau refund untuk unit yang sudah dibayar. Ia juga menilai, harga Rp 50 juta untuk satu unit mobil yang ditawarkan Akumobil sangat tidak masuk akal.
Di sisi lain, kuasa hukum Dirut Akumobil, Maryani Wiwik, memastikan kliennya akan mengembalikan seluruh uang konsumen. Menurut Wiwik, dana sebesar Rp 1 juta yang dibayar konsumen untuk program flash sale Akumobil, 90 persen sudah dikembalikan.
Sedangkan uang Rp 50 juta hingga Rp 59 juta yang dibayar konsumen untuk membeli mobil secara cash baru 30 persen saja yang diberikan. Namun, Wiwik tidak merinci berapa jumlah korban yang sudah dikembalikan uangnya.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, penawaran harga mobil super murah itu sudah dilakukan oleh Akumobil sejak awal April 2019. Bahkan, pada 23 Juli 2019, Akumobil pernah memanggil penyanyi terkenal demi promosi di Paskal, Bandung.
Namun, pada Agustus 2019, Akumobil masuk dalam salah satu dari 14 perusahaan yang diduga melakukan investigasi ilegal. Daftar ini dibuat oleh Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri.
Dua bulan kemudian, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan Akumobil telah mendapat izin untuk melakukan penjualan produk dengan sistem multi level marketing (MLM). Ironisnya, saat izin sudah didapat, di bulan yang sama, ratusan konsumen menggeruduk kantor Akumobil karena geram, kendaraan yang mereka beli tak kunjung tiba.
ADVERTISEMENT
Para konsumen pun melaporkan Akumobil ke polisi pada bulan November 2019. Dirut Akumobil, Bryan John Setya, pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Menurut kuasa hukumnya, Bryan diketahui mendirikan Akumobil dengan modal uang sendiri pada April 2019. Saat itu, jumlah karyawannya mencapai 30 orang lebih.
Meski kasus ini sudah dibawa ke jalur hukum, para konsumen tetap menuntut agar uang mereka kembali 100 persen. Total kerugian seluruh konsumen diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Ketua HLKI Firman Turmantara mengaku akan segera menemui Komisi I DPRD Jabar untuk berkoordinasi soal kasus ini. Meski belum resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, namun ia akan tetap segera menyiapkan sejumlah rencana lain.
Saat ini, polisi sudha menyita sejumlah aset perusahaan Akumobil senilai Rp 10 miliar dan memblokir rekening tersangka maupun perusahaan. Saat menelusuri aset perusahaan, polisi dan PPATK menemukan fakta bahwa dana konsumen yang masuk digunakan sepenuhnya untuk membayar gaji karyawan.
ADVERTISEMENT