Babak Baru Kasus Sejoli Nagreg: Pelaku 3 Anggota TNI, Terancam Dipecat

25 Desember 2021 8:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Identifikasi barang bukti milik jasad sejoli korban tabrakan di Nagreg yang ditemukan di Cilacap-Banyumas dipulangkan ke daerah asalnya. Foto: Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Identifikasi barang bukti milik jasad sejoli korban tabrakan di Nagreg yang ditemukan di Cilacap-Banyumas dipulangkan ke daerah asalnya. Foto: Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Sejoli Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) terlibat kecelakaan di Jalan Nasional Nagreg, Desa Ciaro, Kabupaten Bandung pada (8/12). Kasus itu menjadi sorotan karena jenazah mereka ditemukan di aliran Sungai Serayu di lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. Jarak dua jasad ini sekitar 16 Km. Jasad mereka ditemukan pada (11/12).
Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Namun, penyelidikan dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi dari Polresta Bandung.
"Hasil koordinasi hingga sekarang sepakat kami limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih intensif sementara kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk disampaikan ke Pomdam apabila meminta bukti lanjutan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago.
Konferensi pers rilis kasus penabrak dan pembuangan mayat sejoli di Mapolda Jabar, Jumat (24/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kasus Dilimpahkan ke Pomdam karena Diduga Pelaku Anggota TNI AD

Kasus itu dilimpahkan ke Pomdam karena diduga pelaku merupakan anggota TNI AD.
"Perkara ini akan dilimpahkan pada Pomdam untuk selanjutnya melakukan penyelidikan-penyelidikan hingga menemukan apakah pelaku itu adalah bagian dari Pomdam atau TNI ini masih terlalu jauh," ucap Erdi.
ADVERTISEMENT
Erdi menuturkan, polisi belum mengetahui ada berapa jumlah pelaku yang melakukan aksi keji tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dan Kodam juga penyelidikan maka dilimpahkan ke POM," ujar dia.
Jasad sejoli korban tabrakan di Nagreg yang ditemukan di Cilacap-Banyumas dipulangkan ke daerah asalnya. Foto: Polda Jateng

Kapendam Siliwangi soal Penabrak Sejoli Nagreg: Bukti di TKP Diduga Oknum TNI AD

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, tak menampik adanya dugaan pelaku yang terlibat dalam kasus itu adalah anggota TNI AD.
Hal itu didasarkan dari bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara. Dia tak menyebut apa bukti yang dimaksud.
Akan tetapi, pihaknya meminta agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam Kodam III Siliwangi.
"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," kata Arie.
ADVERTISEMENT
Arie menegaskan, perkara itu dipastikan telah diterima dari penyidik Polresta Bandung. Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal melakukan penyelidikan sebagaimana instruksi dari Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto.
"Penyidik Polresta Bandung terkait hal itu Pangdam III Siliwangi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan secara intensif agar segera kita ketahui pelakunya," ucap dia.
Barang bukti kasus penabrak dan pembuangan mayat sejoli dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (24/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Wujud Motor Sejoli yang Ditabrak Diduga Anggota TNI AD di Nagreg

Di konferensi pers itu, diperlihatkan satu unit motor Suzuki Satria FU berwarna hitam. Kondisi motor itu sebagian bodynya sudah hancur.
Selain motor, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti milik Handi dan Salsabila. Di antaranya yaitu pakaian yang dikenakan mereka saat kecelakan pada 8 Desember 2021.
Pengendara mobil minibus Panther berwarna hitam yang diduga menabrak mereka itu berpelat B. Diduga, usai menabrak keduanya, pengendara mobil itu memasukkan Handi dan Salsabila ke dalam mobil.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. Foto: Dok. TNI

Pelaku Merupakan Anggota TNI dan Berjumlah 3 Orang

Pelaku yang menabrak sejoli itu dipastikan merupakan anggota TNI AD. Total ada tiga pelaku di mana satu di antaranya merupakan seorang perwira dengan pangkat Kolonel.
ADVERTISEMENT
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.
Berikut daftarnya:
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Jenderal Andika Perintahkan Pecat 3 TNI yang Tabrak dan Buang Sejoli di Nagreg

ADVERTISEMENT
Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan memecat ketiga anggotanya itu dari kesatuan militer.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara.
ADVERTISEMENT
Ketiga oknum TNI itu kini sedang menjalani pemeriksaan di pos militer kodam masing-masing.
Mereka juga dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal itu adalah Pasal 310 UU LLAJ (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun), lalu Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).
Dan juga Pasal 359 KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun), Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun).

3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prantara Santosa mengatakan, ada satu pasal pembunuhan berencana yang menjerat tiga oknum TNI itu.
Prantara mengatakan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud adalah Pasal 340 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP itu:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
ADVERTISEMENT