Babak Baru Kerangkeng Bupati Langkat: Dugaan 6 Korban Tewas, 8 Tersangka Ditahan

9 April 2022 6:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru. Setelah Terbit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, sejumlah fakta lain hasil pengembangan penyidik soal kerangkeng kembali mencuat.
ADVERTISEMENT
Diketahui, saat ini sudah ada 9 orang tersangka, termasuk Terbit Rencana, yang dijerat oleh Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia tersebut. Namun penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dijerat.
Berikut kumparan rangkum informasi teranyar terkait kasus ini:

Penetapan Tersangka Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana harus kembali menjadi tersangka. Belum usai penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi, kini dia terjerat kasus pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga penganiayaan yang menghilangkan nyawa.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
Berikut pasal yang dijeratkan kepada Terbit Rencana: Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Terbit ini mendapat respons positif dari Komnas HAM. Mereka mengapresiasi hal tersebut. Terlebih pasal yang dijeratkan kepada Terbit tak hanya soal TPPO saja, tetapi juga soal penyiksaan hingga hilangnya nyawa.

Jumlah Korban Tewas di Kerangkeng Diduga 6 Orang

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
Setelah penetapan Terbit sebagai tersangka, Polda Sumut membeberkan progress dari proses penyidikan. Salah satunya terkait jumlah pasti berapa orang yang meninggal di dalam kerangkeng manusia tersebut.
ADVERTISEMENT
Rupanya, dari hasil koodinasi dengan LPSK dan Komnas HAM, diduga korban tewas berjumlah 6 orang. Jumlah ini lebih banyak dari apa yang sempat diungkapkan di awal proses penyidikan yakni 3 orang korban tewas.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan dari 6 korban tewas, sejauh ini baru 3 jenazah yang diidentifikasi.
“Yang kita temukan sama Komnas HAM 3, sama teman LPSK. Ada 3 lagi yang ditemukan Komnas HAM. Itu masih kita didalami, ”ujar Panca di Polda Sumut, Medan, Jumat (8/4).
Panca mengatakan sembari melakukan penyelidikan terhadap 3 jenazah lainnya, polisi terus memproses kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng. Total saat ini sudah 9 tersangka yang ditetapkan termasuk Terbit Perangin-angin.
ADVERTISEMENT
“Karena kalau kita menunggu lagi (pengungkapan 3 jenazah). ‘Nanti kau bilang nggak selesai-selesai kerjaan Pak Kapolda, gitu’ jadi kita tidak menunggu itu, bukan mengabaikan tapi kita mengutamakan yang (sudah diselidiki),” ujar Panca.
Panca juga menjelaskan institusinya baru saja menggelar rapat dengan LPSK dan Komnas HAM. Mereka akan segera menyelesaikan pokok permasalahan kasus ini.

8 Tersangka Sudah Ditahan, Sementara Terbit Ditahan di KPK

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan penahanan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
Polda Sumut telah menahan delapan dari total sembilan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Mereka sempat tak ditahan karena dianggap kooperatif.
Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Dewa Perangin Angin atau DP merupakan anak Terbit Rencana. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sementara untuk Terbit Rencana sendiri, dia saat ini statusnya sudah menjadi tahanan untuk kasus korupsi di KPK.
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Terbit Rencana karena diduga terlibat korupsi berupa suap.
Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar. Praktik ini bahkan menyebabkan sejumlah penghuninya meninggal dunia.