Babak Baru Perahu Tenggelam di Waduk Boyolali: Nakhoda Jadi Tersangka

18 Mei 2021 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim SAR melakukan penyisiran mencari korban tenggelamnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021). Foto: Aloysius Jarot Nugroho//Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim SAR melakukan penyisiran mencari korban tenggelamnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021). Foto: Aloysius Jarot Nugroho//Antara Foto
ADVERTISEMENT
Nakhoda berusia 13 tahun dalam insiden perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/5). Selain GTS (13), Polres Boyolali juga menetapkan pemilik warung apung berinsial KHS.
ADVERTISEMENT
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan penetapan kedua tersangka itu diumumkan setelah polisi melakukan gelar perkara. Proses itu melibatkan Sat Reskrim Polres Boyolali, Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng dan Direktorat Polair Polda Jateng.
"Hasil gelar perkara kita tetapkan dua tersangka dalam kasus tergulingnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo," ujar Morry, Selasa (18/5).
Ia menegaskan, GTS diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP.
Tim Inafis Polda Jawa Tengah mengidentifikasi perahu yang tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara Foto
Sementara itu, KHS dijerat dengan pasal 76 E Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta.
"Tak hanya itu saja, tersangka KHS juga kami jerat dengan pasal 359 KUHP. Jadi pemilik warung apung kita jerat pasal berlapis," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (20/5).
"Pemeriksaan terhadap tersangka GTS kita minta pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Surakarta karena masih di bawah umur. Untuk penahanan dua tersangka kita tunggu hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, kapal yang dinakhodai GTS mengangkut 20 orang penumpang pada Sabtu (15/5). Kapal terguling hingga akhirnya terbalik diduga karena kelebihan muatan dan ada pengunjung yang selfie di geladak.
Akibat peristiwa itu, sebanyak sembilan orang meninggal dunia. Sementara itu, 11 orang lainnya selamat.