Baca Duplik, Habib Rizieq Singgung Kerumunan BTS Meal di Gerai McD

17 Juni 2021 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek daring memadati gerai McDonalds Raden Saleh di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek daring memadati gerai McDonalds Raden Saleh di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq berkeyakinan kasusnya merupakan diskriminasi. Sebab, kasusnya merupakan pelanggaran protokol kesehatan yang diproses secara pidana. Sementara banyak kasus pelanggaran prokes lain yang tak diproses serupa dengannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Habib Rizieq dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6). Duplik ini terkait perkara data swab di RS Ummi.
"Bahwa JPU tetap berprinsip bahwa asas equality before the law dalam keadaan apa pun tidak bisa diterapkan secara rigid atau kaku, sehingga JPU tetap membenarkan sikap diskriminasi dalam penegakan hukum, dengan dalih adanya kaidah dan norma hukum yang baku berupa alasan pembenar dan alasan pemaaf serta alasan restorative justice melalui proses dialog dan mediasi," papar Habib Rizieq.
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Saya nyatakan di sini: pantas saja JPU tidak pernah merasa bersalah, bahkan selalu merasa benar dan paling benar saat melakukan diskriminasi hukum dengan kriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus pelanggaran prokes RS UMMI," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian membandingkan dengan kasusnya dengan pelanggaran prokes lain yang kemudian diselesaikan dengan cara dialog dan mediasi. Termasuk dengan alasan pemaaf dan pembenar.
Mulai dari pelanggaran prokes Presiden, menteri, gubernur, hingga artis. Salah satu kasus yang disinggung Habib Rizieq ialah kerumunan di gerai McDonalds atau McD.
Beberapa waktu lalu, terjadi kerumunan di sejumlah gerai McD di hampir seluruh wilayah Indonesia karena sedang promo BTS Meal. Pada Mei 2020 lalu, pun terjadi kerumunan pada saat penutupan gerai McD di Sarinah, Jakarta Pusat.
"Pertanyaannya: alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!? Begitu juga alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi para artis yang juga sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?" kata Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai McDonalds yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?" sambung dia.
Menurut Habib Rizieq, semua kasus yang dia sebutkan itu diselesaikan dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan.
"Sementara bagi RS UMMI yang telah berjasa membantu ribuan pasien COVID, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan," kata Habib Rizieq.
"Sehingga pasien dan dokter serta rumah sakit dikriminalisasi, karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf mau pun alasan Restorative Justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT