Bacakan Pleidoi, Pinangki Mengaku Bangga Menjadi Jaksa

20 Januari 2021 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki Sirna Malasari membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1).
 Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang beragendakan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Mengawali pembacaan pleidoinya, Jaksa Pinangki menceritakan soal awal kariernya di kejaksaan.
"Saya ingin memulai pleidoi pribadi saya dengan menceritakan perjalanan hidup pribadi saya sebagai seorang jaksa," kata Jaksa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/1).
Jaksa Pinangki mengaku lahir di keluarga yang sederhana.
"Saya lahir dan dibesarkan di kota Yogya dalam kehidupan keluarga yang sangat sederhana. Pada waktu itu saya kuliah saja tidak mampu," ungkap Pinangki.
Pada tahun 2000, Jaksa Pinangki bertemu dengan suami pertamanya Djoko Budiarjo. Djoko merupakan seorang jaksa yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Pinangki mengaku bisa kuliah berkat almarhum suaminya itu. Bahkan suaminya itu yang menyarankan dirinya menjadi jaksa pada 2007.
ADVERTISEMENT
"Atas kebaikan dan kemurahan hati almarhum, saya dibiayai kuliah S1 di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Pada 2004, saya lulus kuliah S1, atas saran almarhum suami saya, saya mendaftar di Kejaksaan RI dan alhamdulilah diterima di Kejaksaan RI menjadi calon jaksa," ungkap Pinangki.
Setelah menjadi jaksa, atas saran almarhum suaminya, Pinangki mengaku fokus pada pengembangan diri dengan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ia pun akhirnya meraih gelar doktor Ilmu Hukum pada 2011.
"Perjalanan karier saya sebagai jaksa berjalan biasa-biasa saja dan tidak pernah menduduki jabatan strategis. Sejarah 10 tahun karier saya sebagai jaksa yang saya emban adalah jabatan administrasi yang tidak terkait teknis perkara maupun tidak terkait sebagai pejabat pengadaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa," papar Pinangki.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2011 pula, Pinangki bertugas sebagai jaksa fungsional di bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), lalu menjadi jaksa fungsional di Bidang Pengawasan setahun berikutnya.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kemudian pada tahun 2014, Jaksa Pinangki menjabat eselon IV sebagai Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung.
"Kemudian pada tahun 2016 menjabat sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan," kata Jaksa Pinangki.
Masih dalam pleidoinya, Jaksa Pinangki mengaku punya rasa bangga menjadi anggota korps Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Meskipun jabatan-jabatan yang saya emban bukan jabatan yang bergengsi dan strategis akan tetapi tidak mengurangi rasa bangga dan syukur saya dan orang tua saya," kata Pinangki.
"Karena saya telah menjadi satu-satunya jaksa dalam keluarga saya ini. Tentu itu menjadi keteguhan saya untuk tetap mengabdi dan berbuat yang terbaik bagi korps Kejaksaan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Pinangki, rasa bangga dan syukur kepada institusi Kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam dirinya. Ia pun berdalih bahwa hal itu membuatnya tidak mungkin mengkhianati institusi Kejaksaan dengan membantu Djoko Tjandra.
"Tidak mungkin saya berkhianat dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," tambah Pinangki.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Terkait perkara, Jaksa Pinangki mengaku bahwa awal bertemu Djoko Tjandra, ia selalu meminta Djoko Tjandra untuk ditahan terlebih. Baru kemudian ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking selaku advokat.
"Sebagai seorang anak dan juga orang tua tentu saya sangat terpukul begitu pun dengan keluarga atau orang tua saya hingga saya kehilangan bapak saya yang meninggal pada hari minggu lalu karena sakit," ungkap Pinangki kembali sambil menangis.
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki pun mengaku merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya ini. Ia menyebut perkara yang menjeratnya sebagai musibah.
"Tentu itu adalah musibah yang membuat saya merasa bersalah, menyesal, saya belum bisa membahagiakan orang tua saya dan saya tidak bisa mendampingi hingga merawatnya saat sakit karena saya melakukan ini," kata Jaksa Pinangki.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Pinangki dituntut 4 tahun penjara. Ia pun dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Pinangki terbukti dalam tiga perbuatan. Yakni suap, pencucian uang, hingga pemufakatan jahat.
Selama membacakan pledoi pribadi sekitar 6 menit tersebut, Pinangki berulang kali menangis dan terbata saat membacakan pleidoi.