Mantan Presiden BJ Habibie, Foto Tahun 2002

Bagaimana Aturan Masa Berkabung Usai BJ Habibie Meninggal?

11 September 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan presiden Indonesia B.J. Habibie melambai kepada wartawan tak lama setelah diinterogasi oleh jaksa penuntut di Jakarta, 26 Februari 2002. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Mantan presiden Indonesia B.J. Habibie melambai kepada wartawan tak lama setelah diinterogasi oleh jaksa penuntut di Jakarta, 26 Februari 2002. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal dunia. Momen duka ini membuat protokol kenegaraan saat seorang presiden meninggal dunia berjalan.
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur masa berkabung saat seorang presiden meninggal dunia berlangsung selama tiga hari.
Pada Pasal 47 aturan itu, disebutkan selama masa berkabung, dilakukan pengibaran bendera setengah tiang di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan di luar negeri.
Menteri Sekretaris Negera Pratikno menyatakan, bendera setengah tiang selama masa berkabung Habibie berlaku hingga 14 September 2019.
Selain itu, peti mati Habibie nantinya juga harus ditutupi bendera merah putih. Bendera baru dipindahkan saat peti masuk ke liang kubur.
Presiden ke-3 RI BJ Habibie berziarah ke makam istrinya, Hasri Ainun Habibie di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Rabu (5/6/2019). Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga
Habibie juga berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Pratikno menyebutkan, jenazah Habibie dimakamkan di samping pusara istrinya, Hasri Ainun Habibie.
ADVERTISEMENT
Pemakaman Habibie akan berlangsung dengan upacara kenegaraan. Nantinya Presiden Jokowi yang memimpin pemakaman.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten