Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal dunia. Momen duka ini membuat protokol kenegaraan saat seorang presiden meninggal dunia berjalan.
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur masa berkabung saat seorang presiden meninggal dunia berlangsung selama tiga hari.
Pada Pasal 47 aturan itu, disebutkan selama masa berkabung, dilakukan pengibaran bendera setengah tiang di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan di luar negeri.
Menteri Sekretaris Negera Pratikno menyatakan, bendera setengah tiang selama masa berkabung Habibie berlaku hingga 14 September 2019.
Selain itu, peti mati Habibie nantinya juga harus ditutupi bendera merah putih. Bendera baru dipindahkan saat peti masuk ke liang kubur.
Habibie juga berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Pratikno menyebutkan, jenazah Habibie dimakamkan di samping pusara istrinya, Hasri Ainun Habibie.
ADVERTISEMENT
Pemakaman Habibie akan berlangsung dengan upacara kenegaraan. Nantinya Presiden Jokowi yang memimpin pemakaman.