Bagaimana Dokter di Medan Bawa Vaksin Sinovac untuk Dijual ke Jakarta?

24 Mei 2021 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pekerja bekerja di fasilitas pengemasan pembuat vaksin Sinovac Biotech. Foto: Thomas Peter/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja bekerja di fasilitas pengemasan pembuat vaksin Sinovac Biotech. Foto: Thomas Peter/REUTERS
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal di Kota Medan. Empat orang ditetapkan jadi tersangka, yakni Dokter Dinkes Sumut berinisial IW dan KS, lalu ASN Dinkes Sumut SH dan agen properti SW.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan polisi, sudah 15 kali mereka melakukan vaksinasi ilegal. Sasarannya bukan hanya di Medan, namun juga di Jakarta, tepatnya Kompleks perumahan Puri Delta Mas.
Lalu bagaimana vaksin tersebut bisa sampai ke sana ?
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan keempat tersangka punya peranan masing-masing. SH,IW, dan KS menyediakan vaksin. Sedangkan SW mencari warga yang mau membeli vaksin seharga Rp 250 ribu.
Kata Hadi, vaksin yang digunakan di Jakarta harusnya diperuntukkan pegawai dan warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Tetapi diselewengkan dokter lapas (IW) kemudian diperjualbelikan oleh agen properti itu (SW),” ujar Hadi kepada kumparan, Kamis (24/5).
Pada saat membawa vaksin itu, IW dan SW berangkat ke Jakarta. Namun polisi belum merinci berapa vial vaksin yang mereka bawa. Begitu juga dengan cara apa mereka membawanya. Diduga kata Hadi dia menggunakan cool box untuk mempertahankan suhu vaksin.
ADVERTISEMENT
“Itu yang didalami penyelidik, mungkin pakai cool box,” ujarnya
Sebelumnya Polda Sumut membongkar kasus penjualan vaksin ilegal di Kompleks Perumahan Jati Residence, Kota Medan, Selasa (18/5). Dari penyelidikan polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka.
Para tersangka mengaku mendapat vaksin dari Dinkes Sumut lalu menjualnya seharga Rp 250 ribu untuk setiap vaksin.
Total jumlah peserta yang mengikuti vaksinasi ini 1.085 orang. Dari kegiatan ilegal ini, para tersangka memperoleh total keuntungan Rp 271 juta.