Bagaimana Jika DPR Tolak Calon Kapolri yang Diusulkan Jokowi?

12 Januari 2021 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Istana Negara, Jakarta. Foto: Kris/Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Istana Negara, Jakarta. Foto: Kris/Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Teka-teki siapa yang bakal menjadi Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis terus menjadi pembahasan publik. Belakangan nama yang menguat adalah Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi dikabarkan tengah menyiapkan surat presiden yang memuat nama calon Kapolri baru untuk diserahkan pada DPR agar segera diproses.
Setelah Surpres dikirim ke DPR, Komisi III akan langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
Namun, bagaimana jika calon Kapolri pilihan Jokowi ditolak DPR?
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, parlemen berhak menolak calon kapolri usulan Jokowi. Jika calon Kapolri yang diajukan Jokowi ditolak, maka Presiden harus mengusulkan nama lain.
"Sepenuhnya kami menyadari bahwa pengusulan Kapolri ini menjadi prerogatif Presiden. Meskipun demikian DPR punya kewenangan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 untuk menyetujui atau menolak," kata Didik, Selasa (12/1).
"Kalau menolak, maka Presiden harus mengusulkan calon baru," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Didik mengatakan, hasil fit and proper test Komisi III kemudian akan disampaikan ke rapat paripurna. Rapat paripurnalah yang bakal memutuskan apakah DPR menerima atau menolak calon Kapolri yang diusulkan Jokowi.
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
"Yang pada akhirnya DPR akan memberikan penyikapan tentang persetujuan atau penolakan atas usulan Presiden melalui pandangan akhir fraksi-fraksi di dalam Rapat Paripurna," ujarnya.
Agar tak terjadi penolakan, Ketua DPP Partai Demokrat ini berharap Jokowi mengusulkan tokoh yang dianggap mumpuni dan mampu mengayomi masyarakat serta diterima publik dan internal Polri.
"Saya yakin publik juga punya kepentingan yang sama dengan Presiden dan DPR untuk memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depan mempunyai Kapolri yang syarat dengan integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi yang tinggi, serta acceptable, baik di internal polisi sendiri dan khususnya di masyarakat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 memang dijelaskan kewenangan DPR untuk menolak calon Kapolri yang diusulkan Jokowi.
Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.