Bagaimana Nasib 3 Polisi yang Salah Prosedur Tangani Kasus Pembunuhan Subang?
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, memastikan total ada tiga anggota polisi yang telah menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dinilai telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin. Ketiganya masuk ke dalam lokasi pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.
Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata dia di Polda Jabar pada Rabu (6/12).
Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek. Tak disebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," ucap dia.
"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).