news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bagaimana Nasib Aduan TWK Pegawai KPK di Komnas HAM?

7 Juli 2021 10:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM) Foto: Puti Cinintya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM) Foto: Puti Cinintya/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM belum merampungkan penyelidikan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Diketahui, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus dan 51 di antaranya terancam dipecat akibat proses TWK ini.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat ini pihaknya tengah menganalisa keterangan yang diberikan saksi fakta. Diketahui, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kepala BKN, lalu sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses TWK seperti BAIS, BIN, hingga BNPT.
Beka mengatakan, proses yang belum dilakukan adalah pemeriksaan ahli.
"Belum ada permintaan keterangan dari para ahli, kami saat ini masih menganalisa keterangan yang sudah diperoleh dalam proses kemarin sembari memulai proses menyusun sistematika laporannya," kata Beka kepada wartawan, Rabu (7/7).
Ia mengatakan, sejatinya para ahli itu akan diperiksa dalam waktu dekat ini. Tetapi, terganjal dengan adanya aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT
"Akan dijadwal ulang mengingat juga PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah. Kemungkinan besar seperti itu (diperiksa usai PPKM Darurat)," kata Beka.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Beka mengatakan, apabila pemeriksaan ahli sudah selesai, pihaknya tinggal menyusun laporan penyelidikan. Semua proses itu ditargetkan selesai di akhir Juli atau awal Agustus bulan depan.
"Penyusunan laporan, targetnya akhir Juli atau awal Agustus selesai," pungkas dia.
Diketahui, saat ini Komnas HAM tengah menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Penyelidikan berdasarkan aduan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kini terancam dipecat.
Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK. Komnas HAM kemudian membentuk tim dalam menyelidiki laporan ini. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk diminta keterangan.
ADVERTISEMENT