Bagaimana Nasib Tenaga Ahli Kominfo Walbertus usai Ditangkap Jaksa di PN Jakpus?
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia sebelumnya ditangkap di PN Tipikor Jakarta Pusat sesaat setelah selesai memberikan kesaksian dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terkait dugaan merintangi penyidikan karena mencabut BAP dan memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Tim penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9).
Walbertus ditangkap tangan Kejagung di Pengadilan Jakarta Pusat kemarin, Selasa (19/9). Dia diamankan tim penyidik sesaat setelah Walbertus keluar ruang sidang.
Kala itu, Walbertus hadir di sidang sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk. Namun pada petang, sekitar waktu magrib, dia dicegat penyidik Kejagung dengan menunjukkan perintah penahanan.
Penyidik meminta Walbertus ikut ke Gedung Bundar Kejagung, untuk diperiksa. Walbertus pun langsung digiring ke mobil penyidik lalu dibawa ke Gedung Bundar.
ADVERTISEMENT
Dari video penangkapan yang diterima kumparan, penyidik sempat memperlihatkan selembar surat ber-map merah ke Walbertus. Tampak penyidik menjelaskan ke Walbertus agar ikut ke Kejagung.
Proses penangkapan Walbertus terjadi persis di lobi PN Jakarta Pusat. Anak buah Plate itu diamankan atas dugaan diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
"Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Sumedana.
Dalam persidangan, Walbertus ini mencabut keterangan yang disampaikan kepada penyidik di pengadilan. Dalam BAP, ia mengaku menerima uang Rp 350 juta dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy untuk Johnny G. Plate. Uang itu dari Dirut Bakti Kominfo Anang Latif.
ADVERTISEMENT
Uang itu diterima sebanyak 20 kali, dengan setiap pemberian Rp 350 juta. Namun belakangan, Walbertus membantah menerima uang tersebut dari Happy. Bantahan itu membuat hakim geram, dan geleng-geleng kepala. Tak lama, setelah sidang, Walbertus ditangkap dan dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.