Bagaimana Polri Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman?

21 April 2021 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jozeph Paul Zhang.
 Foto: YouTube
zoom-in-whitePerbesar
Jozeph Paul Zhang. Foto: YouTube
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri mengambil langkah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang menghina Islam dan mengaku nabi ke-26.
ADVERTISEMENT
Status DPO itu diajukan ke Interpol, sehingga red notice bisa dikeluarkan.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 april 2020 yang akan segera dikirim ke Interpol,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Ahmad menuturkan, status DPO akan diproses langsung Sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang dalam hal ini di bawah naungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
Proses pengajuan DPO ke Interpol hingga terbitnya red notice memerlukan waktu hingga sepekan. Red notice merupakan sebuah pemberitahuan yang menyatakan Jozeph Paul Zhang merupakan buronan negara yang tergabung dalam Interpol.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
Setelah rangkaian DPO hingga red notice selesai, kata Ahmad, maka Polri dan Kemlu RI dapat mendeportasi Jozeph Paul Zhang dari Jerman.
“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman. Dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” pungkas Ahmad.
Jozeph Paul Zhang. Foto: Dok. YouTUbe
Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar negeri sejak 2018. Saat itu ia meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong. Kini keberadaannya ada di Jerman.
Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih berstatus sebagai WNI. Hal ini membantah klaim Jozeph Paul Zhang yang menyebut dirinya sudah mencabut kewarganegaraan Indonesia.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pencabutan kewarganegaraan Indonesia. JPZ atau SPS masih WNI," ucap Ahmad.
Untuk mempercepat proses deportasi, Polri tengah mengupayakan untuk mencabut paspor Jozeph melalui Ditjen Imigrasi. Dengan begitu, otoritas Jerman bisa segera mendeportasi Jozeph.
ADVERTISEMENT
“Kita koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut Paspor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (20/4).
“Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujar Agus.