Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum pada 17 April 2019 mendatang menjadi kompetisi sengit para caleg berebut kursi DPR. Namun, tak semua parpol yang jadi tunggangan caleg ke parlemen bakal lolos jadi wakil rakyat. Meskipun sang caleg mendapat suara dominan di partainya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebabkan oleh adanya aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang naik dari 3,5% menjadi 4% pada pemilu 2019. Artinya, caleg bisa gagal melenggang ke DPR bila partai pengusungnya tak mencapai suara agregat dalam ambang batas tersebut.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
(1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Dengan kata lain, suara partai yang tak mencapai ambang batas 4% tak akan dihitung dalam penentuan lolos-tidaknya caleg di DPR.
Adapun aturan ambang batas ini tidak berlaku bagi caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Suara sah yang masuk bagi partai di daerah akan tetap dihitung untuk menetapkan wakilnya di parlemen.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana cara menentukan kelolosan seorang caleg ke parlemen setelah menghitung ambang batas tersebut?
Keterpilihan caleg sebagai anggota DPR dan DPRD akan ditentukan lewat metode yang disebut Sainte Lague. Metode ini menentukan perolehan kursi suatu partai dalam satu dapil lewat bilangan pembagi ganjil dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sesuai dengan kursi yang tersedia di dapil tersebut.
Aturan penggunaan metode Sainte Lague ini tertuang dalam Pasal 415 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2017 yang tertulis:
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Cara menghitung kelolosan caleg dengan metode Sainte Lague ini cukup mudah:
Pertama, Anda harus mengetahui jumlah kursi yang dialokasikan tiap dapil sesuai keputusan KPU.
Kedua, hitung jumlah total suara sah tiap partai pada dapil yang ingin Anda ketahui tingkat kelolosan calegnya.
Ketiga, bagi suara sah parpol dengan bilangan ganjil 1,3, 5, 7 dan seterusnya sesuai alokasi kursi di dapil tersebut.
Keempat, urutkan hasil bagi tersebut berdasarkan angka terbanyak sampai alokasi kursi dapil tersebut terpenuhi. Angka yang masuk urutan itulah yang menentukan perolehan kursi masing-masing partai.
ADVERTISEMENT
Kelima, jumlah kursi yang didapat partai diisi oleh caleg dengan suara terbanyak secara berurutan, bukan berdasarkan nomor urut.
Berikut adalah simulasinya:
Dari tabel simulasi di atas, Partai A mendapat 3 kursi di dapil tersebut. Sedangkan Partai B dan C masing-masing mendapat 1 kursi.
Partai yang tidak mendapat kursi di suatu dapil namun sudah lolos ambang batas parlemen 4% bisa jadi mendapat kursi di dapil lainnya. Pada pileg 2019, ada 80 dapil di seluruh Indonesia.