Bagaimanakah Hukum Menjual Air Zamzam?

30 Mei 2017 16:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Air zamzam (Foto: Saptono/Antara)
Bagi kaum Muslim di dunia, menegak air zamzam merupakan rasa syukur yang luar biasa. Selain sebagai pelepas dahaga, air tersebut memiliki manfaat bagi yang meminumnya.
ADVERTISEMENT
Ustaz Rikza Maulan, Direktur Institut for Islamic Studies & Development Jakarta, mengatakan bahwa keistimewaan dan anjuran meminum air zamzam secara khusus memang tidak disebutkan dalam Al Quran.
“Kalau di ayat 37 QS. Ibrahim tidak secara khusus disebutkan air zamzam. Namun doa keberkahan secara umum bagi penduduk Mekkah, agar mereka tidak kekurangan dan agar manusia selalu rindu datang ke sana.” ujar Ustaz Rikza kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/5)
Ia mengatakan bahwa anjuran meminum air zamzam terdapat di sejumlah dalam hadits yang juga menjelaskan manfaat air tersebut untuk menghilangkan rasa lapar hingga menyembuhkan penyakit.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah air yang konon berasal dari sumur yang tak pernah kering ini boleh diperjuabelikan?
Seperti kita ketahui selama ini banyak toko oleh-oleh haji di Indonesia yang menjualnya seperti di kawasan Tanah Abang.
Ilustrasi Air Zamzam (Foto: Thinkstock)
Menurut Ustaz Rikza menjual air zamzam diperbolehkan namun diiringi dengan sejumlah syarat.
Hal ini dikarenakan, jika melihat hukum asalnya, air tidak boleh diperjualbelikan termasuk di dalamnya air zamzam.
Namun perlu dipahami bahwa yang dilarang adalah jika ada mata air atau sumur di suatu tempat lalu diterapkan tarif bagi siapa saja yang mengambil air dari sumur atau mata air tersebut.
“Pada dasarnya rumput, air dan api adalah milik bersama dan tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad “Orang-orang Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api." (HR. Abu Daud),” ujar Ustaz Rikza.
ADVERTISEMENT
“Adapun jika ia mengemasnya, atau mengambilnya lalu dipackaging dalam wadah-wadah tertentu untuk kemudian didistribusikan ke toko-toko atau ke rumah-rumah, maka hal tersebut boleh dilakukan. Jadi kesimpulannya menjual air zamzam yang sudah dalam kemasan dan terdistribusikan ke daerah-daerah tertentu adalah boleh. Wallahu A'lam.” lanjutnya.