Bahas Raperda Utilitas, Anies Ingin Jaringan Kominfo DKI Setara Kota Modern

19 Oktober 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10). Foto: dprd-dkijakartaprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10). Foto: dprd-dkijakartaprov.go.id
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin merapikan jaringan utilitas di ibu kota. Salah satunya dengan pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang jaringan utilitas.
ADVERTISEMENT
Raperda terkait utilitas tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI yang digelar pada Selasa (19/10). Dalam rapat, Anies menyampaikan pembangunan jaringan utilitas itu bisa membuat jaringan komunikasi dan informasi di Jakarta setara dengan kota-kota modern di dunia.
“Sebagai kota pusat perekonomian, Jakarta membutuhkan jejaring utilitas yang bisa diandalkan. Di sisi lain kita menginginkan agar kota kita tampak lebih rapi, tertib karena seluruh jejaring diatur dengan infrastruktur menggunakan pendekatan terbaru," kata Anies dalam keterangan pers Pemprov DKI.
"Semoga ini menjadi terobosan yang menjadikan Jakarta setara dengan kota maju dunia,” tambah dia.
Saat ini Anies memang sedang mempersiapkan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) diberbagai wilayah di Jakarta. Sebab menurutnya jejaring utilitas dibutuhkan untuk mendukung kegiatan ekonomi di masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan jaringan utilitas, kita berharap tuntas sehingga Jakarta nantinya akan memiliki infrastruktur jaringan utilitas, sebagaimana layaknya sebuah kota modern, di mana jejaring utilitas ini sangat vital untuk sistem informasi komunikasi yang dibutuhkan bagi kegiatan ekonomi,” kata Anies.
Lokasi penataan SJUT tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan terdiri dari 20 ruas jalan dengan total panjang sekitar 72,2 kilometer. Lalu di Jakarta Timur penataan akan dilakukan di 10 ruas jalan dengan total panjang sekitar 43,2 kilometer.
Kemudian di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat penataan dilakukan di 34 ruas jalan dengan total panjang sekitar 106,4 kilometer.