Baiq Nuril Berikan Rekaman Mesum karena Dipaksa Teman Sekantor

16 November 2018 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril harus menerima kenyataan pahit setelah dihukum penjara oleh Mahkamah Agung (MA) selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Eks tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu dinilai menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMA tersebut, Muslim, yang bernada mesum.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi, membantah hal itu. Ia mengatakan bukan kliennya yang menyebarluaskan rekaman pembicaraan bernada mesum dari Muslim. Nuril mengaku dipaksa oleh rekan kerjanya, Imam Mudawim, untuk memberikan rekaman tersebut.
“Pada Januari 2015, ada rekan kerja dari klien memaksa meminta rekaman tersebut. Kurang lebih satu minggu klien kami dipaksa baru memberikan rekaman tersebut,” kata Aziz dalam konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Aziz mengatakan, Imam memaksa Nuril untuk memberikan rekaman tersebut dengan alasan tidak ingin dipimpin oleh Muslim yang diduga sering melecehkan guru-guru wanita. Imam juga mengaku akan melaporkan tindakan Muslim kepada Nuril ke pihak berwenang, termasuk DPRD Kota Mataram.
ADVERTISEMENT
“Teman ini (Imam) meminta dengan alasan tidak mau dipimpin oleh kepala sekolah yang seperti itu, ini akan dibawa ke DPRD,” ujar Aziz.
Penasihat hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi dalam konferensi pers Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual di LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi dalam konferensi pers Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual di LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurut pengakuan Nuril kepada Aziz, Nuril hanya memberikan handphone berisi rekaman kepada Imam. Selebihnya, Imam yang memperbanyak dan menyebarluaskan rekaman tersebut. Hal ini pun dibenarkan dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
PN Mataram membebaskan Nuril dari dakwaan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Pasal itu melarang seseorang untuk mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Hakim PN Mataram menyatakan, yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril, saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
ADVERTISEMENT
“Yang terbukti dari fakta persidangan itu ibu Nuril hanya menyerahkan HP yang berisi rekaman secara konvensional, artinya tidak dilakukan secara elektronik namun diberikan setelah diminta selama satu minggu,” jelas Aziz.
Meskipun begitu, MA berpandangan berbeda dengan PN Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman bernada asusila yang dilakukan oleh Muslim tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.