Bakamla: Penegak Hukum di Laut Masih Tumpang Tindih, Belum Ada Ketua Kelasnya

12 Juni 2020 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia dalam webinar 'Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing'. Foto: screenshot/zoom
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia dalam webinar 'Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing'. Foto: screenshot/zoom
ADVERTISEMENT
Bak pisau bermata dua, banyak lembaga yang turut serta mengawal keamanan laut. Di satu sisi hal itu menguatkan pengawasan terhadap keamanan wilayah perairan, sementara satu sisi lainnya terdapatnya tumpang tindih antar lembaga dalam tindak pengamanan wilayah laut.
ADVERTISEMENT
Hal itulah yang menurut Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI, Aan Kurnia menggambarkan kondisi di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia belum juga memiliki pihak yang bertanggung jawab penuh atas keamanan khususnya di wilayah perairan.
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia saat sambangi Kemenkopolhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kemudian masalah lagi soal penegak hukum, penegak hukum ini belum ada ketua kelasnya. Siapa yang harus jadi ketua kelas di sana," ujar Aan dalam webinar yang diselenggarakan kumparan dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Jumat (12/6).
Tumpang tindihnya kewenangan itu terlihat dari total 24 undang-undang yang dimiliki Indonesia untuk lembaga yang dinilai berwenang menjaga kondisi keamanan laut. Meski seluruhnya benar karena memiliki dasar hukum berupa undang-undang, menurut Aan, kondisi tersebut berpotensi besar terjadinya tumpah tindih kewenangan khususnya di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah ada 24 UU yang mengatur semua tentang masalah maritim di Indonesia, tumpang tindihnya kewenangan sehingga agak sulit di sini untuk melaksanakan ini dan semua benar apa yang sudah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum karena sudah ada aturannya," ucap Aan.
Webinar Illegal Fishing. Foto: kumparan
"Hal ini tentu memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan organisasi karena itu interaksi pada media yang sama dalam hal ini laut," sambungnya.
Ilustrasi kapal Bakamla. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agar ada distribusi kewenangan yang jelas, kepada Aan saat baru menjabat Kepala Bakamla, Presiden Jokowi pun mengisyaratkan akan posisi tunggal Bakamla sebagai penegak hukum di wilayah perairan Indonesia.
"Oleh sebab itu ketika saya menjadi Kepala Bakamla pada Februari, Bapak Presiden sudah tegaskan bahwa beliau ingin nanti satu-satunya penegak hukum di laut itu, Indonesian Coast Guard atau Bakamla," beber Aan.
ADVERTISEMENT
Aan berharap penggodokan aturan tersebut oleh Presiden segera rampung sehingga Indonesia memiliki penegak hukum tunggal di wilayah perairan.
"Mudahan-mudahan aturan dan regulasinya segera keluar sehingga nanti jelas siapa yang jadi ketua kelas disini untuk masalah maritim. Karena sekarang terlalu banyak, tapi saya yakin ke depan pasti bisa karena pemerintah sudah punya keinginan seperti itu," kata Aan.
"Karena kalau kita lihat di negara negara yang relatif sudah baik atau sudah maju, atau saya sampaikanlah di sini kawasan regional ini sudah jelas siapa masalah penegak hukum di sini," tutupnya.
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: