Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Vietnam Curi Ikan di Natuna, 12 ABK Diamankan

13 Agustus 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KN Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Foto: Humas Bakamla RI
zoom-in-whitePerbesar
KN Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Foto: Humas Bakamla RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KN. Marore-322 Bakamla RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Jumat (11/8). 12 ABK diamankan dari dalam kapal.
ADVERTISEMENT
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, tertangkapnya kapal berbeda vietnam itu saat Bakamla menggelar patroli rutin.
"Melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," kata Yuhanes lewat keterangannya, Minggu (13/8).
"Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS," sambungnya.
KN Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Foto: Humas Bakamla RI
Saat akan kapal Bakamla mendekat, kapal berbendera Vietnam itu berusaha melarikan diri. Bakamla pun melakukan pengejaran dan menangkap pada pukul 10.58 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari dalam kapal ditemukan 12 ABK beserta 5 ton ikan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Yuhanes menuturkan, kapal itu tak memiliki izin pelayaran dan penangkapan ikan. Mereka melanggar aturan tentang perikanan Indonesia.
"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tandasnya.
ADVERTISEMENT