Balada Pasien Corona Mesum di RS Dompu: Pelaku Oknum Polisi; 2 Orang Tersangka

23 Januari 2021 8:46 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Rekaman video mesum antara pasien corona di RSUD Dompu, NTB, dan seorang pengunjung wanita membuat geger jagat dunia maya. Video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Viralnya video tersebut membuat Polres Dompu langsung mengusut pihak-pihak yang terlibat. Hasilnya, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut yakni A (31) yang merupakan perawat di RSUD Dompu dan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, mengatakan keduanya menjadi tersangka lantaran merekam dan menyebarkan video mesum tersebut hingga viral di media sosial.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarif kepada wartawan, Jumat (22/1).
A dan HM yang ditahan di sel tahanan Polres Dompu dijerat Pasal 27 UU ITE dan UU Pornografi.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menggelar konferensi pers soal kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu. Foto: Dok. Istimewa

Kronologi Kejadian

Syarif menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Januari pukul 14.20 WITA. Saat itu, petugas piket ruangan isolasi berinisial A (31) hendak berganti sif dengan temannya.
ADVERTISEMENT
Sebelum pergi, A memeriksa CCTV untuk melihat kondisi ruangan. Ternyata saat melihat ke arah monitor, A mendapati seorang pasien sedang berbuat mesum. Akhirnya A merekam langsung dari layar kamera CCTV itu.
Sebelum bergantian tugas, A memberitahukan kepada HM bahwa di kamar 06 agar diawasi. Ia juga meminta agar kejadian itu dilaporkan kepada Kepala Ruangan.
A pun mengirimkan rekaman video berdurasi 1 menit 30 detik itu melalui aplikasi share it kepada HM. Setelah mendapatkan video, HM tidak langsung melaporkan ke Kepala Ruang, namun membagikan lagi video itu kepada temannya DT (31). Alhasil, video tersebut tersebar dan menjadi viral.
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images

Pemeran Pria di Video Mesum Oknum Polisi di Polres Dompu

Syarif menyatakan pelaku pria dalam video tersebut adalah oknum polisi berinisial F yang bertugas di Polres Dompu. F saat itu memang dirawat di ruang isolasi karena terpapar corona.
ADVERTISEMENT
"Hasil penyelidikan Propam Polres Dompu terungkap bahwa yang pria adalah oknum anggota Polres Dompu," kata Syarif.
Syarif menyatakan perawatan F kini dipindah ke Gedung Senggilo Woja.
Sementara pemeran perempuan dalam video itu adalah pengunjung yang datang membesuk. Dia merupakan warga Bima.
Direktur RSUD Dompu, dr. Alief Firyasa Maulana, melalui penasihat hukumnya Supardin Siddik, membantah wanita dalam video mesum di ruang isolasi pasien COVID-19 adalah pegawai RSUD.
“Perempuan itu bukan karyawan dari RSUD Dompu,” kata Supardin.
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Pemeran Video Mesum Diperiksa Propam

Syarif menyebut usai F pulih dari corona, akan langsung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Atas tindakannya, F kini telah dibuatkan laporan polisi oleh Propam Polres Dompu untuk ditindaklanjuti dengan peraturan disiplin dan kode etik keanggotaan yang akan menjeratnya,” kata Syarif.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, kata Syarif, F bisa juga dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebab F yang masih berstatus sebagai pasien COVID-19 berhubungan intim dengan pengunjung dari luar.
"Hal itu sesuai dengan undang-undang yang diatur pada nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 tentang, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, atau dan menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak 100 juta,” tutupnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.