Baleg DPR Jelaskan Mekanisme Pencabutan RUU HIP dari Proglenas 2020

18 Juli 2020 13:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajukan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP ke DPR. Namun, masih banyak kritikan muncul lantaran RUU HIP masih masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan mekanisme pencabutan sebuah RUU dalam Prolegnas. Dia mengatakan, RUU HIP tak bisa dicabut begitu saja dari Proglenas karena merupakan RUU usulan inisiatif DPR yang diputuskan melalui rapat paripurna.
"RUU HIP karena RUU sudah terlanjur diputuskan di rapur DPR sebagai usulan insiaitif dan surat RUU maupun naskah akademik sudah dikirim kepada pemerintah. Maka pemerintah punya 60 hari untuk jawab. Tetapi saya belum lihat bagaimana rumusan usulan yang diusulkan oleh pemerintah," kata Supratman dalam diskusi bertajuk 'Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP', Sabtu (18/7).
"Tapi dari konsultasi dan apa yang saya dapatkan, ternyata pemerintah kirimkan surpres dan baru pertama kali terjadi juga dalam sejarah pembentukan RUU, pemerintah kirimkan surpres tapi juga sekaligus ajukan draf RUU yang baru," lanjut dia.
Jajaran menteri Sambangi DPR serahkan surat penundaan RUU HIP ke DPR. Foto: DPR RI
Karena itu, sesuai dengan mekanisme yang ada, pencabutan RUU yang sudah masuk Proglenas harus melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). Namun, lantaran DPR telah memasuki masa reses, seluruh proses yang ada akan dilakukan dalam masa sidang ke-V mendatang.
ADVERTISEMENT
"DPR punya mekanisme, kita mau tarik maka kemudian harus diputuskan dalam tingkat Bamus dulu. Pembahasan menyangkut soal agenda apakah itu pencabutan ataupun masukan kembali dalam Prolegnas dengan nomenklatur yang baru, itu akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang," jelasnya.
Meski demikian, Politikus Gerindra itu menyambut baik konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah dengan mengakomodasi masukan dan kritikan masyarakat. Namun, pembahasan RUU itu harus sesuai mekanisme yang ada.
"Sekarang kan semua yang menjadi tuntunan publik, keberatan publik itu sudah terakomodir. Pemerintah sudah memberikan RUU yang hanya atur soal kelembagaan BPIP," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Baleg akan berkerja secara tertib sesuai mekanisme yang ada. Sehingga, pihaknya tak dapat mencabut RUU HIP dari Proglenas sebelum ada pembahasan di tingkat Bamus.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tuntutan publik tiba-tiba meminta untuk segera menghentikan itu belun bisa kita laksanakan. Karena mekansime pengambilan keputusan sudah sepakat jelas di parlemen, pertama itu karena sudah terlanjur masuk sebagai inisiatif DPR, maka ini tidak lagi menjadi ranah Baleg untuk bisa mengeluarkan dari Prolegnas itu. Ndak seperti itu," tandas Supratman.