Baleg DPR ke Mahfud MD soal UU Pesanan: Jangan Provokatif

20 Desember 2019 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya ikut menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal adanya pesanan dalam pembuatan Undang-undang. Willy meminta Mahfud memperjelas pesanan apa yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Yang dimaksud Pak Mahfud itu titipan apa, DPR itu kan pertarungan kepentingan, sekarang anggota-anggota fraksi-fraksi merepresentasikan kepentingan siapa, tentu mereka mengartikulasikan kepentingan," kata Willy kepada kumparan, Jumat (20/12).
"Jadi, Pak Mahfud enggak usah selaku Menkopolhukam melakukan hal-hal yang sifatnya fait accompli ya," sambungnya.
Ketua DPP NasDem itu menjelaskan, bahkan masyarakat juga ada yang memesan sebuah UU. Dia mencontohkan di Baleg sendiri, Willy telah memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Prolegnas. Willy mengatakan, RUU ini merupakan pesanan masyarakat.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya Foto: Dok. Partai NasDem
"Itu saya dipesan oleh siapa, oleh 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Pak Mahfud ini pesanan apa, jadi dalam proses ini kita tidak usah melakukan proses yang sifatnya provokatif," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut Willy, tak semestinya tudingan itu dilempar oleh Menkopolhukam. Bahkan ia mempertanyakan apakah Mahfud memahami fungsi dan tugas DPR.
"Kenapa mesti tuding menuding seperti ini. Jadi, Pak Menkopolhukam tidak mengerti House of Representative itu pertarungan politik dan pertarungan kepentingan, tinggal siapa yang berdiri dan untuk kepentingan yang mana," tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud menyebut hukum di Indonesia kacau balau, dia mengatakan ada sejumlah UU yang merupakan pesanan untuk kepentingan tertentu.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan, perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT