Baleg DPR-Mendagri Sepakat Bahas RUU Desa: Jabatan Kades 8 Tahun, 2 Periode

6 Februari 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menghadiri konsolidasi TPN Ganjar-Mahfud MD di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menghadiri konsolidasi TPN Ganjar-Mahfud MD di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poinnya yakni perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
ADVERTISEMENT
Poin krusial disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 39 UU Desa.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip Selasa (6/2).
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Dan Insyaallah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini.
ADVERTISEMENT
Demo APDESI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Setelah melalui pembahasan, Panja pembahasan RUU Desa secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.
Dalam demonstrasi hari ini di depan Gedung DPR RI, pihak Apdesi melakukan aksi sujud syukur usai Ketuanya Surta Wijaya mengatakan DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Alhamdulillah hari ini kita proses panjang perjalanan aksi, aksi 1 sampai 4. Tadi kita sudah diterima oleh ketua DPR RI dan Wakil DPR, semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear bahwa kepala desa masa jabatannya sekarang adalah 8 tahun 2 periode. Alhamdulillah jerih payah beliau," ujar Surta kepada wartawan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT