Baleg DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHP Dilanjutkan, Masuk Prolegnas

30 Oktober 2019 14:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bersama usai penetapan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama usai penetapan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan legislasi (Baleg) DPR memastikan pembahasan RUU KUHP dilanjutkan di periode 2019-2024 dan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan pembahasan akan mengulas kembali sejumlah pasal yang ditolak oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya bisa pastikan hari ini bahwa RUU KUHP itu pasti akan dicarry over. Nah soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan nanti tetap, karena RKUHP udah pasti di (Komisi) III ya," kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Selain RUU KUHP, Supratman belum dapat memastikan RUU apalagi yang akan dibahas kembali. Ia menuturkan pihaknya akan membahas bersama pemerintah.
"Saya bisa pastikan fraksi-fraksi itu setuju dengan carry over terhadap satu UU yang tadi, UU KUHP. Soal yang lain-lain nanti akan kita bahas bersama pemerintah," ucapnya.
Foto bersama usai penetapan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Supratman mengaku belum dapat memastikan apakah perlu pembahasan dari awal kembali atau meneruskan materi yang telah ada. Seluruhnya, kata dia, tergantung mekanisme yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
"Tergantung mekanisme yang membahasnya, yang penting buat kita di baleg memasukkan kembali dengan status carry over dalam prolegnas. Mana hal-hal yang berkaitan dengan yang perlu dibahas lagi atau tidak, mekanismenya dan teknisnya itu ada di alat kelengkapan yang membahas itu," tutur dia.
Selain itu, ia menyebut sudah terdapat permintaan agar pembahasan RUU PKS juga dapat dilanjutkan. Permintaan itu, kata dia, juga disampaikan Rieke Diah Pitaloka selaku wakil ketua Baleg DPR.
"Sudah ada yang meminta, Ibu Rieke itu selaku pimpinan Baleg yang baru itu supaya itu bisa dicarry over. Tetapi kan masih harus dibicarakan di internal baleg bersama dengan pemerintah," tutur Supratman.
"Termasuk beberapa UU yang kemarin itu sudah minta untuk pengesahan. Tetapi kan sekali lagi mekanismenya harus disepakati oleh antara baleg pemerintah bersama dengan DPD," tutupnya.
ADVERTISEMENT