Baleg DPR: Pemekaran Papua Amanah UU Otsus

11 Maret 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegunungan Bintang, Papua Foto:  Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegunungan Bintang, Papua Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Ribuan massa dari sejumlah kabupaten di wilayah adat Lapago di Wamena, Papua, turun ke jalan menolak pemekaran Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, menyebut pemekaran wilayah merupakan amanat dari UU Otsus Papua hasil perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua.
“Ada pun soal aspirasi (demo) ya biasa saja. Namanya aspirasi itu. Kan aspirasi yang lain juga banyak. Dan pemekaran Papua itu merupakan amanah UU Otsus Papua. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa lah,” kata Awiek sapaan akrabnya saat dimintai tanggapan, Jumat (11/3)
Bagi Awiek, pro dan kontra melihat pemekaran Papua adalah hal yang biasa, pun Indonesia adalah negara demokrasi.
“Biasa saja orang demo. Namanya menyampaikan aspirasi kan banyak macamnya. Bisa melalui demonstrasi, uji publik, dan sebagainya,” tandas Awiek.
Politisi PPP, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut bunyi Pasal 76 Ayat 2 UU Otsus Papua:
ADVERTISEMENT
“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua,"
Revisi Otsus Papua diketuk menjadi UU pada tanggal 15 Juli 2021. Untuk diketahui, RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.
Salah satu poin krusial yang diubah dalam regulasi yang baru ialah terkait dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.
ADVERTISEMENT