Baleg: DPR Raker dengan Pemerintah Bahas Revisi UU Ciptaker 6 Desember

26 November 2021 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengungkapkan DPR dan pemerintah akan mengadakan rapat kerja (raker) pada 6 Desember, untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Willy menyebut DPR dan pemerintah kemungkinan akan membuat tim kerja bersama untuk merevisi UU Cipta Kerja sesuai arahan MK.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak mencermati keputusan MK itu kan kita diberikan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya," kata Willy di Gedung DPR, Senayan, Jumat (26/11).
"Dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan difollow up dengan bentuk tim kerja bersama. Dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi kosen kita," imbuhnya.
Willy berpandangan sebenarnya keputusan MK merupakan hal yang wajar. Sebab, UU Cipta Kerja merupakan Omnibus Law pertama yang dibuat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Omnibus law adalah satu undang-undang yang mengatur atau mencakup banyak aturan di dalamnya. Dalam hal Ciptaker, terdapat aturan lainnya dalam Omnibus Law tersebut, yakni Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan jadi ini suatu hal yang wajar saja. Kenapa? Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat UU berupa Omnibus Law. Sebelumnya kita satu subjek satu policy, sekarang kan di Omnibus Law, inilah tantangan untuk kemudian bisa melakukan lompatan hukum jadi memang bukan suatu hal yang gampang," kata dia.
Terkait perbaikan Omnibus Law, Willy menjelaskan, akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan.
ADVERTISEMENT
"Bukan, bukan di Baleg. Nanti diputuskan di pimpinan tapi kan selama ini untuk prolegnas itu kan diwakili oleh Baleg dan kemarin Panja baleg juga yg membahas. Jadi tentu itu akan menjadi pembahasan waktu kami melakukan raker," ucap Willy.
Ketua DPP NasDem ini juga memastikan DPR akan terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait revisi UU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Bukan hanya serikat buruh ya, tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik ya salah satunya juga serikat terkait UMK, UMP yang mereka bahas hari ini. Jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik," tutup Willy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena dinilai ada cacat formil.
ADVERTISEMENT
MK menilai penyusunan Omnibus Law ini bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari adanya perubahan penulisan di dalam sejumlah pasal dalam UU yang diubah hingga kesalahan pengutipan. Sehingga, UU ini dinyatakan tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.
MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Bila dalam jangka waktu itu tidak diperbaiki, UU tersebut akan dinyatakan inkonstitusional.