Baleg DPR soal Surpres RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN: Hak Masyarakat

4 Mei 2020 9:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg DPR,, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg DPR,, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekelompok masyarakat yang menamai diri Tim Advokasi Demokrasi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta atas Surat Presiden (Surpres) Jokowi terkait pengajuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Supres digugat karena dinilai cacat prosedur dan substansi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, tak masalah dengan gugatan itu. Sebab merupakan hak setiap masyarakat.
"Itu hak masyarakat mengajukan gugatan apa pun yang tidak bisa dihalang-halangi," kata Awiek -demikian ia disapa- saat dihubungi, Senin (4/5).
Sebelumnya Tim Advokasi menyatakan salah satu materi gugatan ialah penyusunan RUU Ciptaker oleh pemerintah tidak melalui tahapan perencanaan yang melibatkan masyarakat. Sehingga RUU tersebut dianggap diskriminatif.
Awiek pun menilai materi gugatan tersebut merupakan domain pemerintah untuk menjawab. Sehingga ia meminta pemerintah untuk transparan apakah benar penyusunan RUU tersebut tanpa melibatkan masyarakat atau tidak.
"Apakah perencanaan yakni penyusunan draft RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, biarlah nanti pemerintah membukanya di persidangan," ujar Wasekjen DPP PPP itu.
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lebih lanjut, Awiek enggan berkomentar banyak terkait gugatan itu. Dia menyerahkan sepenuhnya pada keputusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan apakah gugatan diterima atau tidak. Segala objek TUN memang dibawa ke PTUN. Kalau terkait materi UU ranahnya ke Mahkamah Konstitusi," kata Awiek.
Sebelumnya Jokowi dan DPR telah sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciiptaker. Namun 10 klaster lainnya yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi tetap berlanjut pembahasannya di tengah pandemi corona.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.