news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Baleg DPR: UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman Disesuaikan Format Lembaran Negara

22 Oktober 2020 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Publik lagi-lagi dihebohkan dengan berubahnya jumlah halaman di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Saat naskah UU Cipta Kerja diantar Setjen DPR ke Sekretariat Negara, jumlah halamannya adalah 812.
ADVERTISEMENT
Informasi terbaru datang dari PP Muhammadiyah. Sebagai bagian dari penjelasan lengkap soal substansi UU Cipta Kerja, Istana menyerahkan naskah aturan tersebut. Namun, draf yang diberikan Istana berubah lagi menjadi 1.187 halaman.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan, perubahan halaman itu karena disesuaikan dengan format lembaran negara.
"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, saya sudah cek ke Setneg," kata Willy, saat dimintai tanggapan, Kamis (22/10).
Willy yang sehari-hari memimpin rapat Panja UU Cipta Kerja itu menegaskan tak ada substansi yang berubah dari draf sebelumnya.
"Enggak ada substansi yang berubah. Itu saja. Format kertas disesuaikan dengan lembar negara," tegas Wakil Ketua Fraksi NasDem itu.
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memang mengutus Mensesneg Pratikno untuk menyosialisasikan sekaligus menjaring masukan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada sejumlah organisasi Islam. Di antaranya Muhammadiyah, PBNU, termasuk MUI, yang sejak awal menolak Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Sekjen Muhammadiyah membenarkan pihaknya menerima draf dengan 1.187 Halaman.
"(Yang kami terima) 1.187 halaman," ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, kepada kumparan, Rabu (22/10).
kumparan sudah meminta penjelasan Setneg melalui Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Mensesneg Setya Utama namun belum mendapat respons.