
Bali Buka Layanan Vaksin Corona Khusus Penumpang di Wantilan DPRD dan Ngurah Rai

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menunjukkan minimal kartu vaksin pertama selama PPKM Darurat . PPKM Darurat dilaksanakan dari 3 sampai 20 Juli mendatang, termasuk di wilayah Bali.
Khusus di Bali, PPDN yang belum memiliki kartu vaksin, bisa mengikuti vaksinasi di Wantilan DPRD Bali yang terletak di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Kota Denpasar dan di area Pintu Keluar Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya mengatakan, layanan vaksinasi bagi PPDN ini telah dimulai sejak Minggu (4/7) lalu.

Layanan ini bisa diakses pukul 08.00 hingga 14.00 WITA setiap hari. PPDN wajib membawa syarat berupa KTP atau KK untuk anak usia 12-17 tahun.
"Calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat. Karena itu akan dilakukan screening sebelum bisa mendapatkan vaksinasi," kata dia dalam keterangan rilisnya, Senin (5/7).
Di Bandara Ngurah Rai, vaksinasi dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA. PPDN membawa syarat berupa KTP, KK asli dan tiket penerbangan.
"Kuota vaksinasi per hari 50 orang dan tidak berbayar," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira saat dihubungi.

Aturan perjalanan selama PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa.
Pemprov Bali menindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam aturan tersebut menerangkan, PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.