Bali Tanpa Karantina, Okupansi Hotel Naik 30 Persen

17 Maret 2022 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tanjung Benoa, Bali Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tanjung Benoa, Bali Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Pengusaha pariwisata di Bali mulai merasakan dampak positif dari pelonggaran syarat perjalanan di tengah pandemi COVID-19. Tingkat hunian atau okupansi hotel mulai naik.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menghapus aturan karantina dan menerapkan Visa on Arrival (VoA) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pemerintah juga menghapus syarat PCR/Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dosis lengkap vaksinasi.
Ketua PHRI Badung Rai Suryawijaya mengatakan, sejak tanggal 7 Maret Bali tanpa karantina diterapkan, tingkat okupansi hotel naik 25 hingga 30 persen.
"Terkait dengan okupansi hotel dari 15 persen sekarang meningkat menjadi 25 persen. Bahkan, ada 30 persen," kata dia saat dihubungi, Kamis (17/3).
Jumlah kamar hotel di Kabupaten Badung, Bali mencapai 180 ribu kamar. Dengan tingkat okupansi 30 persen berarti ada sekitar 54 ribu kamar hotel yang terisi oleh tamu atau wisatawan setiap hari.
"Ini adalah euforia momentum bangkitnya pariwisata Bali," kata dia.
ADVERTISEMENT
Rai menambahkan, dari sekitar 6 ribu PPLN yang ke Pulau Dewata, hanya 1 hingga 2 orang saja yang dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala. Mereka diisolasi di hotel dan diawasi oleh Satgas COVID-19.
Selama dalam perawatan isolasi, PPLN yang positif COVID-19 akan dikontrol oleh Tim Dokter yang disediakan hotel. Hotel biasanya bekerja sama dengan rumah sakit.
"Kita pantau dari jumlah kedatangan PPLN hampir 400-500 per hari hanya 1-2 yang positif tanpa gejala, dan dihandle oleh pihak hotel di mana mereka menginap dan diawasi oleh satgas. Pihak dokter yang disediakan oleh hotel yang bekerja sama dengan rumah sakit (untuk menangani pasien PPLN positif corona)," kata dia.