Bali Wajibkan Wisatawan yang Akan Liburan Natal dan Tahun Baru Tes PCR Corona

15 Desember 2020 10:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster memenuhi permintaan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan untuk memperketat pengawasan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
Wisatawan yang akan berlibur selama Natal dan Tahun Baru di Bali wajib menunjukkan bukti bebas virus corona berbasis tes PCR untuk perjalanan udara, dan bebas corona berbasis tes rapid antigen untuk perjalanan darat dan laut.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali.
Umat Katolik mengikuti prosesi Misa Malam Natal di Gereja Katolik Tritunggal Mahakudus, Desa Tuka, Badung, Bali, Senin (24/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pertimbangan lainnya adalah tingginya kasus corona dan potensi kerumunan di Bali. Saat ini, ada 15.661 orang positif corona di Bali. 14.227 di antaranya sembuh, 467 meninggal dan 917 masih dirawat.
"Masih tingginya tingkat penularan kasus COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Bali," kata Koster di rumah dinas Gubernur Bali, Selasa (15/12).
Wisatawan menunggu keberangkatan dengan kapal cepat untuk berlibur ke Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Penida di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (30/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Tes bebas virus tersebut minimal dilakukan dua hari sebelum keberangkatan (H-2) dan berlaku selama 14 hari. Wisawatan yang ke Pulau Dewata wajib mengisi formulir kedatangan E-hac Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, dan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat virtual tanggal 14 Desember 2020," pungkasnya.
Aturan ini akan berlaku sejak 18 Desember hingga 4 Januari 2020.
Infografik Paket Combo Cegah Penularan COVID-19. Foto: kumparan