Balita Digigit Aligator, Kalapas Perempuan Sukamiskin Minta Maaf

4 Januari 2020 23:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan aligator di Lapas Sukamiskin. Foto: Dok.Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ikan aligator di Lapas Sukamiskin. Foto: Dok.Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A, Sukamiskin, Bandung Rafni Trikoriaty Irianta meminta maaf atas insiden adanya balita digigit ikan aligator di kolam lapas yang dipimpinnya pada Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
"Sudah, saya juga ada niat untuk ketemu keluarganya, ya minta maaf lah. Siapa yang mau sih kayak gitu," kata Rafni kepada kumparan, Sabtu (4/1).
Bocah diduga digigit ikan aligator di lapas sukamiskin Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Rafni menyebut sudah membuat laporan kejadian ini secara runut ke Dirjen PAS Kemenkumham. Ia menganggap permasalahan yang melibatkan ikan berbahaya ini sudah selesai.
"Jadi saya bikin laporan atensi udah saya secara runut saya terangkan dan sudah saya kirimkan ke Kadivpas," terangnya.
Seorang bocah 1,5 tahun digigit ikan aligator di sebuah kolam di Lapas Perempuan Kelas II A, Sukamiskin, Bandung. Diduga ikan berbahaya itu dipelihara seorang napi di lapas tersebut.
Kejadian ini bermula saat bocah itu menemani tantenya, Phalosa, berkunjung ke lapas perempuan, Jumat (3/1), pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Bocah tersebut sempat bermain air di sebuah kolam di area besuk. Tiba-tiba, ikan aligator yang ada di kolam itu loncat dan menggigit jari sang bocah.
Bercak darah di baju orang tua bocah yang diduga digigit ikan aligator di lapas sukamiskin Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Akibatnya bocah nahas tersebut harus dibawa ke Poliklinik Lapas Perempuan Sukamiskin.
"Namun karena kondisi jari keponakan saya ini sudah parah maka kami dibawa oleh petugas lapas memakai ambulans ke rumah sakit terdekat. Darahnya itu berceceran banyak sekali," kata Phalosa.
Keberadaaan ikan aligator di kolam di Lapas Perempuan Sukamiskin menimbulkan tanda tanya. Musababnya, ikan itu dikenal sebagai ikan predator.
Karena sifatnya yang berbahaya dan mampu menginvasi perairan, ikan ini dilarang peredarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif di Perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT