Bambang Pacul Ungkap Alasan Hakim MK Aswanto Diganti: Kecewa Banyak UU Dianulir

30 September 2022 13:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkap alasan pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebagai usulan DPR. Menurutnya, Komisi III kecewa dengan kinerja Aswanto.
ADVERTISEMENT
Menurut Pacul, sebelum ada pergantian itu, Komisi III menerima surat dari MK soal hakim-hakim yang diusulkan DPR. Rapat internal Komisi III lalu memutuskan mengganti Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK dan disahkan dalam Rapat Paripurna, kemarin.
"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9).
"Ini keputusan politik, karena keputusan politik juga hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho. Dasar-dasar hukumnya bisa dicari, lah. Tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi, ya sudah," imbuh dia tak merinci isi surat MK tersebut.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lebih rinci, Pacul mengungkap DPR kecewa karena Aswanto kerap tak meloloskan produk-produk DPR seperti UU. Meski ia tak menjelaskan produk DPR mana saja yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Yang pasti, Pacul mengatakan seharusnya Aswanto berpihak pada parlemen, karena diusulkan oleh DPR.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu, lho. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah, ketika kita punya hak, dipakai," ujarnya.
Pacul mengakui bahwa pihaknya belum berdiskusi dengan Aswanto soal penggantian tersebut. Tetapi menurutnya, keputusan penggantian Aswanto telah diambil.
Sementara, Pacul mengatakan Guntur Hamzah dipilih menggantikan Aswanto karena punya pengalaman sebagai Sekjen MK.
"Ya belum ada [sebelum ini yang tiba-tiba diganti], MK ini kan juga produk setelah reformasi, belum lama," ujarnya.
"[Kalau Guntur dipilih] dia kan Beliau sudah sangat paham di Kesekjenan MK. Tahu segala macam prosedur, itu kita pilih," imbuh politikus PDIP itu.
Keputusan menunjuk Guntur sebagai Hakim MK dari usulan DPR yang baru diambil oleh Komisi III DPR dalam rapat internal, Rabu (28/9) dan Kamis (29/9), sebelum diketok dalam rapat paripurna DPR pada Kamis siang.
ADVERTISEMENT
Aswanto saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Merujuk situs MK, jabatannya baru berakhir pada 2029.
Hal ini diduga imbas dari UU baru MK yang berlaku pada 2020 lalu. Pasal 22 yang mengatur soal masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya dihapus.
Sementara dalam Pasal 87 huruf b disebutkan bahwa :
"Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun".