Bambang Widjojanto Jawab Kabar Ditangkap Polisi: Tidak Benar, Ngawur

11 Agustus 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) diberitakan ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Rabu (10/8/2022) malam. Berita tersebut langsung dibantah oleh BW.
ADVERTISEMENT
Melalui keterangan tertulis, BW menjelaskan sempat mendapatkan pesan singkat dari seorang wartawan. Isinya, berusaha mengkonfirmasi soal informasi penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.
"Sekitar jam 09.00 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi dengan kalimat '… saya dapat informasi Pak BW dibawa ke bareskrim tadi malam. Apakah informasi ini benar? Jika benar terkait perkara apa? Dan kenapa?...'. Dilanjutkan lagi dengan kalimat pertanyaan lainnya “…, apakah informasi tersebut A1? Ditambahkan dengan emoji ekspresi memohon," kata BW memulai penjelasan, Kamis (11/8).
BW tidak membalas pesan tersebut karena dinilai sangat tidak benar. Dia pun menyayangkan media tersebut mengunggah berita itu tanpa ada konfirmasi dari dirinya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan," ucap BW.
Dia menilai, media tersebut tak memenuhi prinsip cover both side. Terlebih judul berita yang ditulis pun dinilai dilebih-lebihkan. Adapun judul tersebut yakni: Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat.
Berita tersebut merujuk informasi dari seorang sumber terkait penangkapan BW. Isinya, BW dikabarkan ditangkap pada Rabu 10 Agustus sekitar pukul sembilan malam.
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
BW mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari rekan dan kolega usai berita itu terbit. Ia menyayangkan hal tersebut dan menilai apa yang dilakukan oleh media itu terkualifikasi sebagai pelanggaran dalam UU ITE. Dia pun membeberkan pasal yang diduga dilanggar:
ADVERTISEMENT
"Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," ucap BW.
ADVERTISEMENT
Dia pun menyatakan akan menggunakan hak koreksi atas berita tersebut. Sembari berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
"Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap objektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik. Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," pungkas dia.