Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bamsoet: DPR Menolak LGBT, Hubungan Sesama Jenis Bisa Pidana Asusila
22 Januari 2018 11:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Pernyataan Ketua MPR Zulkifi Hasan yang menyebut ada RUU tentang LGBT yang sedang disusun DPR dan sudah mendapat persetujuan 5 fraksi, memicu polemik. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tak ada UU itu.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak yakin ya. Saya kira ucapan Pak Zulkifli Hasan itu kurang tepat. Artinya salah ucap atau salah kutip. Dan sikap saya jelas bahwa kita harus menolak legalisasi daripada LGBT, karena itu yang merusak moral bangsa," ucap Bambang di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/1).
Bambang menyebut isu LGBT mencuat dalam pembahasan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR.
"Bahkan semangat kami di sana (Komisi III) adalah selain menolak, juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu. Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur, juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," tutur politikus Golkar itu.
Bambang juga menampik ada 5 fraksi yang setuju dengan LGBT. Begitu juga soal spekulasi bahwa Ketua Umum PAN itu sengaja menyebut LGBT untuk kepentingan Pemilu 2109.
ADVERTISEMENT
"Saya kira enggaklah. Kan kalau itu yang dirugikan Pak ketua MPR sama PAN kan. Saya enggak yakin itu. Saya yakin hanya miss komunikasi saja. Saya masih meyakini kalau Pak Zul masih berada dalam garis yang lurus dan tegak," tegasnya.