Bamsoet Minta Mahfud MD Jelaskan soal Usulan Polsek Tak Tangani Pidana

20 Februari 2020 13:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi usulan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD agar jajaran Polsek tak perlu lagi mengusut kasus pidana. Dalam usulannya itu Mahfud MD ingin Polsek memaksimalkan peran menjaga keamanan dan pengayom masyarakat dan mengedepankan restorative justice.
ADVERTISEMENT
Bamsoet meminta Mahfud MD memberikan penjelasan lengkap terkait usulan tersebut. Sebab dalam aturan menyebut penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan hingga tingkat Polsek.
"Meminta kepada Menkopolhukam agar memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama Kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).
"Mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek," tambahnya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bamsoet juga meminta Mahfud MD bersama Polri memperhatikan sisi yuridis dalam usulan itu. Agar penerapan usulan itu sesuai dengan kebutuhan Polri.
"Memastikan Menkopolhukam bersama Kepolisian untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut," ucap Bamsoet.
Politisi Golkar itu ingin agar informasi fungsi Polsek yang merupakan perpanjangan tangan Polri terus disampaikan ke masyarakat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat," pungkasnya.