Bamsoet Minta Terawan Terbitkan Permenkes soal Batas Harga Tes PCR

6 Oktober 2020 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo pada upacara peringatan HUT ke-75 RI yang digelar secara virtual, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). Foto: Biro Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo pada upacara peringatan HUT ke-75 RI yang digelar secara virtual, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). Foto: Biro Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Menkes Terawan Agus Putranto mempertimbangkan untuk menerbitkan Permenkes biaya pemeriksaan tes PCR COVID-19. Pemerintah telah menetapkan harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bamsoet menilai, Permenkes penting diterbitkan agar implementasi di lapangan soal standar harga tes PCR efektif.
"Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenkes mempertimbangkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).
"Mengingat kekuatan mengikat Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 tahun 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR bisa dianggap hanya sebagai pemberitahuan saja," sambung dia.
Bamsoet menuturkan melalui Permenkes, pemerintah dapat memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan tes PCR yang terjangkau.
"Jika didasarkan pada Permenkes, dapat lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tes usap/PCR, dan diharapkan agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian," ucap dia.
Suasana tes usap (swab test) COVID-19 pada warga di kawasan Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Lebih lanjut, Mantan Ketua DPR itu berharap penyedia layanan tak menetapkan harga maksimal tes PCR kepada masyarakat. Dia pun meminta Kemenkes memberikan kemudahan pelayanan tes PCR.
ADVERTISEMENT
"Mendorong Kemenkes meminta rumah sakit atau faskes untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit yang dapat membebani masyarakat tidak terjadi," kata dia.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan Kemenkes perlu mengawasi penyedia tes kesehatan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka mematuhi standar harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Mendorong Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi, sebagai upaya pemerintah memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut," tuturnya.