Bamsoet Sebut Jokowi Akan Terbitkan 7 Perpres Lagi Terkait KPK

14 Januari 2020 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Soesatyo menyampaikan keterangan pers usai menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon ketua umum (caketum) Partai Golkar di DPP Partai Golkar. Foto: FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo menyampaikan keterangan pers usai menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon ketua umum (caketum) Partai Golkar di DPP Partai Golkar. Foto: FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pimpinan MPR baru saja menggelar pertemuan tertutup dengan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dipimpin Firli Bahuri. Usai rapat, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyebut ada tujuh Perpres yang masih ditunggu oleh KPK untuk terbit agar bisa menyempurnakan UU KPK yang sudah berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ada tujuh Perpres lagi yang ditunggu segera agar KPK tancap gas ke depan dengan UU yang baru," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Bamsoet, KPK masih perlu mengevaluasi sistem regulasi yang berlaku, seperti masalah perizinan. Sebab, ia menilai, hal itu merupakan salah satu faktor lahirnya tindak korupsi.
"Dari pimpinan KPK juga menyampaikan, kadang-kadang karena regulasi, kita sering kali sulit melakukan perbaikan-perbaikan. Masalah perizinan yang kerap melahirkan praktik suap juga kami bahas," tuturnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri, bertemu dengan Ketua MPR, Bambang Soesatyo, Selasa (14/1/2020). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ia juga berharap masalah pemberantasan korupsi tidak mengganggu situasi perekonomian nasional. Ia juga tidak ingin pemberantasan korupsi dilakukan untuk menakuti pihak-pihak tertentu yang berdampak pada investasi.
"Dan pemberantasan korupsi penekanan yang akan dilakukan KPK kedepan, karena kita memiliki tanggung jawab yang sama. tidak boleh mengganggu perekonomian nasional," kata Bamsoet.
ADVERTISEMENT
"Artinya enggak boleh ini menakut-nakuti atau mengganggu iklim investasi yang telah susah payah yang dibangun pemerintah," tutupnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meneken Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Desember 2019 lalu. Melalui Perpres itu, Jokowi membentuk sekretariat untuk mendukung kerja lima Dewan Pengawas KPK.
"Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Perpres No 91 Tahun 2019.
Sekretariat Dewan Pengawas KPK dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Nantinya, organ itu akan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas KPK dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekjen KPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada dua Perpres lain terkait KPK yang tengah disiapkan. Keduanya mengatur tentang organisasi KPK hingga status pegawai KPK yang menjadi ASN.