Bamsoet Sebut MPR Tak Bisa Inisiasi Amandemen UUD untuk Tunda Pemilu

31 Maret 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut MPR tidak dapat menginisiasi amendemen konsitusi untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
Bamsoet menyebut, apabila tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, maka harus mengajukan permohonan amandemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu.
"MPR dapat merespons usulan amendemen jika sudah diajukan dan memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi maupun syarat substansi," tuturnya dalam rilisnya Rabu (30/3).
Tahapan amandemen UUD NRI 1945 ini diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
"Posisi MPR akan selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bamsoet.
Namun, tambah Bamsoet, merujuk pada Pasal 37 UUD NRI 1945, peluang amandemen itu terbuka.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Hal itu diatur dengan rigid tentang tata cara pengusulan amandemen perubahan pada pasal-pasal UUD NRI 1945 sebagaimana perubahan yang terjadi beberapa kali pada UUD NRI 1945 pasca reformasi.
ADVERTISEMENT
"Proses amandemen terhadap UUD perlu diawali oleh hadirnya konsensus dan komitmen, khususnya dari unsur Partai Politik, mengingat sebagian besar Anggota MPR (575 dari 711, atau 80,8 persen) adalah Anggota DPR yang berasal dari Partai Politik. Amandemen juga harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan sikap ke-negarawan-an, dan bukan pendekatan pragmatisme politik," ujar Bamsoet.
Dia menambahkan permohonan perubahan UUD NRI 1945, dapat diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota).
Pengajuan dilakukan tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah dengan alasannya. Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR.
Pimpinan MPR kemudian menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan MPR kemudian menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak, misalnya tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul," jelasnya.
Apabila usulan diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari.
"Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR," jelas Bamsoet.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR.
Apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR maka usulan ditolak dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024," tandas Bamsoet.