Bamsoet Sebut Organisasi Agama Usul Utusan Golongan di MPR Dihidupkan

25 Januari 2020 1:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (20/1/20). Foto: Dok. MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (20/1/20). Foto: Dok. MPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut sejumlah organisasi agama mengusulkan agar utusan golongan dihidupkan kembali di MPR. Organisasi agama yang mengusulkan di antaranya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).
ADVERTISEMENT
"Iya (mengusulkan). Perlunya diadakan kembali utusan golongan yang tentu bisa mewakili golongan-golongan seperti dulu ya, yang minoritas," kata Bamsoet di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (24/1).
Selain itu, menurut Bamsoet, organisasi keagamaan tersebut juga menyambut baik adanya amandemen terbatas dengan menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN).
"Menyambut baik adanya amandemen terbatas, kemudian menghadirkan GBHN yang bisa menjamin kelangsungan dalam kehidupan beragama ke depan," kata dia.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat launching buku miliknya yang berjudul 'Akal Sehat' di Posko Bamsoet di kawasan Menteng, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Namun, kata dia, dukungan itu tak diberikan untuk usulan masa jabatan presiden 3 periode dan dipilih MPR. Sebab, Bamsoet mengatakan pihaknya belum akan membahas usul tersebut.
"Enggak, enggak itu enggak ada. Enggak masuk ke sana. Kita enggak masuk ke sana karena pembahasannya kan pembahasan amandemen terbatas," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Utusan golongan merupakan salah satu kelompok fraksi di MPR yang diamanatkan dalam UUD 1945. Sebelum orde baru, utusan golongan ini diisi dengan ragam kelompok seperti alim ulama, petani, buruh hingga angkatan bersenjata. Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999, utusan golongan dihapus dan digantikan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).