Bamsoet Sesalkan Sikap Lambat Kemlu Tangani Kematian ABK WNI di Kapal China

10 Mei 2020 14:20 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti sikap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terhadap kematian tiga ABK WNI di kapal ikan China. Ia menilai Kemlu lamban menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, selama kasus tersebut, korban dan keluarga korban tidak mendapat perlakuan yang layak.
"Akibat kelambanan dan sikap minimalis itu, para almarhum dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang layak," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (10/5).
Mantan Ketua DPR RI tersebut menyebut, respons pemerintah Korea Selatan justru lebih cepat dari Kemlu. Menurutnya, kasus tersebut tidak akan terungkap bila pemerintah Korea Selatan tidak mengungkapnya ke publik.
"Lagi pula viralnya peristiwa ini bukan karena inisiatif institusi pemerintah berbagi informasi kepada masyarakat. Tetapi, karena pemberitaan pers Korea Selatan dan aksi warganet memviralkannya," ujar Bamsoet.
“Ketika informasi kematian dan pelarungan jenazah tiga ABK WNI itu mulai viral di dalam negeri, barulah Kemenlu RI dan KBRI Seoul bergerak menerbitkan Surat Keterangan Kematian itu," kata Bamsoet.
ADVERTISEMENT
"Cara kerja seperti ini tentu saja sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra yang negatif bagi pemerintah. Ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukkan kehadiran negara dan pemerintah,” lanjutnya Bamsoet.
Oleh karena itu, Bamsoet mendesak Kemlu segera mengeluarkan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan mengurus asuransi senilai Rp 150 juta yang tertahan sejak Desember 2019. Nilai asuransi tersebut akan sangat membantu keluarga korban.
"Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI cq KBRI," tandasnya.
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.